LOMBOK TIMUR, SIAR POST — Polemik masa jabatan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Lombok Timur mulai menjadi perhatian publik. Wacana pergantian pimpinan hingga dukungan agar direktur utama saat ini tetap dipertahankan memunculkan beragam pandangan di tengah masyarakat.
Menanggapi dinamika tersebut, Sekretaris Jenderal DPP ORMAS Ammar Sasambo, Fadli, S.P., M.Si., mengingatkan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur agar tidak menjadikan tekanan politik maupun kepentingan kelompok sebagai dasar dalam menentukan masa depan jabatan Dirut PDAM.
Menurutnya, keputusan mempertahankan atau mengganti pimpinan perusahaan daerah harus didasarkan pada evaluasi kinerja, integritas, profesionalisme, serta kemampuan menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Jabatan Dirut PDAM bukanlah hadiah politik, juga tidak boleh digeser hanya karena desakan sesaat. Ukuran utamanya adalah kinerja nyata, integritas, dan kemampuan menjamin hak dasar masyarakat atas air bersih,” tegas Fadli.
Ia menilai PDAM memiliki tanggung jawab strategis karena berkaitan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat. Karena itu, perusahaan daerah tersebut tidak boleh dikelola berdasarkan kepentingan politik atau kedekatan personal, melainkan harus mengedepankan tata kelola profesional dan berorientasi pada pelayanan publik.
Fadli menyebut ada sejumlah indikator yang semestinya menjadi bahan evaluasi pemerintah daerah. Di antaranya cakupan pelayanan dan jangkauan jaringan distribusi, tingkat kebocoran pipa, kualitas air, efisiensi biaya operasional, peningkatan pendapatan perusahaan, hingga tingkat kepuasan pelanggan.
Menurutnya, seluruh indikator tersebut harus dinilai secara objektif agar keputusan yang diambil benar-benar mencerminkan kondisi perusahaan dan kebutuhan masyarakat.
Pertahankan Jika Berkinerja, Evaluasi Tetap Wajib
Fadli berpandangan, apabila pimpinan PDAM saat ini mampu menunjukkan perbaikan manajemen, peningkatan pelayanan, dan keberlanjutan program pembenahan perusahaan, maka mempertahankannya merupakan pilihan yang rasional.
Sebaliknya, pergantian pimpinan tanpa landasan evaluasi yang jelas dikhawatirkan dapat mengganggu stabilitas organisasi, bahkan berpotensi menghambat program pembenahan yang sedang berjalan.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa dukungan terhadap keberlanjutan kepemimpinan bukan berarti memberikan kekuasaan tanpa batas.
Kinerja direktur utama tetap harus dievaluasi secara berkala, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
“Kinerja yang baik patut dipertahankan, tapi wajib dievaluasi secara berkala dan transparan. Tidak ada jabatan yang bebas dari akuntabilitas publik,” ujarnya.
Untuk menggambarkan pentingnya kesesuaian antara kepemimpinan dan kebutuhan masyarakat, Fadli bahkan memberikan perumpamaan sederhana.
“Ibarat membeli sepatu. Jika ukurannya tidak pas, yang disesuaikan adalah sepatunya, bukan kakinya yang dipotong. Begitu juga pemimpin — harus mampu menyesuaikan diri dengan kebutuhan masyarakat, bukan sebaliknya,” ungkapnya.
Jangan Jadikan PDAM Arena Kepentingan Kelompok
Lebih jauh, Fadli meminta Pemkab Lombok Timur bersama seluruh pemangku kepentingan agar tidak terjebak dalam perselisihan yang berangkat dari kepentingan kelompok tertentu.
Baginya, masyarakat tidak terlalu membutuhkan polemik pergantian nama di kursi direktur utama. Hal yang jauh lebih penting adalah bagaimana PDAM mampu memastikan distribusi air bersih berjalan lancar, pelayanan pelanggan semakin responsif, tarif tetap wajar, serta pengelolaan perusahaan semakin profesional.
Ia mengingatkan bahwa kepentingan masyarakat harus ditempatkan di atas kepentingan politik maupun kepentingan personal.
“Jangan korbankan hasil kerja nyata demi kepentingan sesaat. Pertahankan yang terbukti berkinerja, lakukan evaluasi secara objektif, dan utamakan hak warga atas air bersih yang berkualitas,” pungkasnya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum ada pengumuman resmi dari Pemerintah Kabupaten Lombok Timur mengenai hasil evaluasi maupun keputusan akhir terkait jabatan Direktur Utama PDAM.
Publik kini menantikan langkah pemerintah daerah dalam menentukan arah kepemimpinan perusahaan daerah tersebut, dengan harapan keputusan yang diambil benar-benar mengutamakan profesionalisme, transparansi, dan kepentingan masyarakat sebagai pelanggan utama. (Red).














