Pilkades Serentak 2027 di Lombok Utara Sasar 25 Desa, Anggaran Awal Disiapkan Rp3,7 Miliar

LOMBOK UTARA ,SIARPOST– Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Lombok Utara (KLU) mulai dipersiapkan. Sebanyak 25 desa dijadwalkan mengikuti pesta demokrasi tingkat desa tersebut pada 2027 mendatang. Pemerintah daerah kini mulai menghitung kebutuhan anggaran sebagai langkah awal sebelum memasuki tahapan teknis pelaksanaan. Sabtu, 31/10/26.

Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat, dan Desa (DP2KBPMD) Lombok Utara, Atmaja Gumbara, mengatakan, pihaknya telah mengusulkan kebutuhan anggaran Pilkades serentak kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Dari perhitungan sementara, kebutuhan bantuan keuangan untuk desa-desa yang akan menggelar Pilkades diperkirakan mencapai Rp3,7 miliar. Angka tersebut belum termasuk kebutuhan operasional panitia Pilkades tingkat kabupaten.

” Kebutuhan kita khusus untuk bantuan keuangan kepada desa yang melangsungkan pemilihan ini sekitar Rp3,7 miliar. Itu belum termasuk kebutuhan untuk panitia kabupaten,” ungkap Atmaja.

Meski demikian, angka tersebut masih berupa usulan awal. DP2KBPMD masih menunggu kepastian terkait posisi anggaran setelah melalui pembahasan bersama TAPD.

Atmaja menjelaskan, saat ini persiapan belum masuk pada pembentukan panitia maupun penyusunan tahapan teknis. Fokus pemerintah daerah masih pada penghitungan kebutuhan pembiayaan serta memastikan regulasi yang akan menjadi landasan pelaksanaan Pilkades.

Pembentukan panitia Pilkades tingkat kabupaten baru direncanakan dilakukan pada 2027. Setelah panitia terbentuk, barulah pembahasan lebih rinci mengenai jadwal, mekanisme pemungutan suara hingga kebutuhan teknis lainnya dilakukan.

Terkait waktu pelaksanaan, Atmaja memberikan gambaran Pilkades kemungkinan digelar sekitar April hingga Mei 2027. Namun, jadwal tersebut belum menjadi keputusan resmi karena masih harus disesuaikan dengan masa jabatan para kepala desa serta hasil pembahasan panitia kabupaten.

Diketahui, masa jabatan 25 kepala desa yang masuk dalam agenda Pilkades tersebut telah mendapatkan perpanjangan dua tahun. Masa jabatan yang semula diperkirakan berakhir pada Januari 2025 kini diperpanjang hingga sekitar Januari 2028.

Selain persoalan anggaran dan jadwal, pemerintah daerah juga perlu menyiapkan skema untuk mengantisipasi kekosongan kepemimpinan desa selama proses Pilkades berlangsung.

Atmaja menyebutkan, kepala desa petahana yang kembali mencalonkan diri nantinya diwajibkan menjalani cuti sesuai ketentuan. Kondisi tersebut akan menjadi salah satu materi pembahasan panitia kabupaten, termasuk kemungkinan penunjukan pelaksana tugas (Plt).

Menurutnya, ketersediaan waktu antara masa cuti kepala desa dengan proses pemilihan harus diperhitungkan secara cermat agar tidak menimbulkan persoalan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Di sisi lain, pemerintah daerah juga ingin memastikan pelaksanaan Pilkades berjalan kondusif. Antisipasi terhadap perbedaan persepsi masyarakat, terutama menyangkut hasil pemilihan, menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan sejak tahap persiapan.

Karena itu, konsolidasi dan pematangan regulasi menjadi pekerjaan awal sebelum seluruh tahapan resmi dimulai.

“Yang jelas sekarang lebih kepada penyiapan kebutuhan penganggaran, termasuk memastikan dari sisi regulasi dan aturan-aturan sebagai dasar kita melaksanakan pemilihan,” pungkasnya.(Niss)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *