Ketua LPK Bidos Soroti Pembangunan PAUD Jodi di Atas Lahan Pemda Dompu: Kades Tak Berwenang Hibahkan Tanah

DOMPU, SIARPOST – Pembangunan gedung PAUD Jodi di Desa Soro Barat, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu, menuai sorotan. Bangunan yang diperuntukkan bagi pendidikan anak usia dini tersebut diketahui berdiri di atas lahan fasilitas umum milik Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Dompu.

Persoalan ini mendapat perhatian Ketua Lembaga Pencegahan Korupsi Bima, Dompu, dan Sumbawa (LPK Bidos), Ikhwan. Ia menilai, pembangunan fasilitas pendidikan di atas aset daerah harus memiliki dasar hukum dan izin resmi dari pemerintah daerah.

Menurut Ikhwan, Kepala Desa tidak memiliki kewenangan untuk menghibahkan atau memberikan lahan milik Pemda kepada pengurus PAUD tanpa persetujuan dari pihak yang berwenang.

Lahan seluas 3,6 hektare tersebut diketahui merupakan lahan lapangan (LA) yang menjadi aset Pemda Dompu dan telah bersertifikat atas nama pemerintah daerah.

“Kalau mau berbuat baik untuk dunia pendidikan itu bagus, tetapi seharusnya Kades menghibahkan lahan pribadinya, bukan lahan Pemda. Lahan Pemda itu tidak bisa dihibahkan tanpa izin Pemda,” tegasnya.

Ia mengingatkan, pembangunan gedung di atas aset pemerintah tanpa kejelasan izin dan status pemanfaatan berpotensi menimbulkan persoalan administrasi maupun hukum di kemudian hari.

Terlebih, apabila pembangunan tersebut tidak dilengkapi dokumen resmi dari Pemda maupun Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora), maka legalitas pemanfaatan lahan perlu dipertanyakan.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Dompu, Muhammad Syahroni, sebelumnya telah menegaskan bahwa lahan tersebut merupakan aset murni milik Pemda Dompu.

Bahkan, keberadaan aset tersebut telah diselamatkan melalui sinergi dengan Kejaksaan Negeri Dompu, sehingga status kepemilikannya bukan berasal dari hibah pribadi kepala desa.

Atas persoalan tersebut, publik berharap Pemda Dompu segera memberikan penjelasan sekaligus mengambil langkah untuk memastikan legalitas pembangunan PAUD Jodi.

Jika lahan tersebut memang akan dimanfaatkan untuk kepentingan pendidikan, pemerintah daerah perlu menempuh mekanisme sesuai ketentuan pengelolaan barang milik daerah, baik melalui skema pemanfaatan maupun mekanisme hukum lainnya yang diperbolehkan.

Dengan demikian, pembangunan PAUD sebagai fasilitas pendidikan bagi anak-anak tetap dapat berjalan tanpa mengabaikan aturan pengelolaan aset daerah.

Sebab, niat baik membangun fasilitas pendidikan tentu patut diapresiasi. Namun, penggunaan tanah milik pemerintah harus tetap berdasarkan prosedur dan kewenangan yang sah agar tidak memunculkan persoalan kepemilikan maupun hukum di kemudian hari. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *