Dukcapil KLU Jemput Bola ke RSUD, Pasien yang Belum Punya KTP-el Akhirnya Direkam

LOMBOK UTARA,SIARPOST — Keterbatasan kondisi kesehatan tidak boleh membuat masyarakat kehilangan hak atas identitas kependudukan. Prinsip inilah yang diterapkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Lombok Utara (KLU) dengan mendatangi langsung seorang pasien rujukan Puskesmas Bayan untuk melakukan perekaman KTP elektronik (KTP-el) di RSUD Kabupaten Lombok Utara, Sabtu, 7/11/2026.

Pasien tersebut diketahui belum pernah melakukan perekaman KTP-el. Kondisi kesehatannya juga tidak memungkinkan untuk datang langsung ke kantor Dukcapil. Akibatnya, pasien belum memiliki dokumen identitas yang dibutuhkan untuk menunjang pengurusan berbagai layanan administrasi, termasuk akses jaminan kesehatan.

Melihat kondisi tersebut, Dukcapil KLU mengambil langkah jemput bola melalui inovasi APDOL (Adminduk bagi Penyandang Disabilitas, ODGJ, dan Lansia). Petugas mendatangi pasien di rumah sakit agar proses perekaman tetap bisa dilakukan tanpa harus menunggu pasien pulih dan datang ke kantor pelayanan.

Kepala Dinas Dukcapil KLU, H. Rubain, S.Sos., M.Si., menjelaskan pelayanan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memastikan seluruh masyarakat mendapatkan hak administrasi kependudukan, termasuk mereka yang memiliki keterbatasan fisik maupun kondisi kesehatan.

Melalui APDOL, pelayanan administrasi kependudukan tidak hanya menunggu masyarakat datang ke kantor, tetapi petugas yang mendatangi langsung warga yang membutuhkan bantuan.

Langkah ini sekaligus menunjukkan bahwa persoalan dokumen kependudukan tidak boleh dianggap sepele. Sebab, KTP-el dan dokumen kependudukan lainnya menjadi salah satu persyaratan penting dalam mengakses berbagai pelayanan pemerintah, mulai dari kesehatan, pendidikan hingga bantuan sosial.

Tanpa identitas kependudukan yang valid, masyarakat berpotensi menghadapi hambatan ketika menjalani proses pendataan maupun verifikasi untuk mendapatkan layanan yang dibutuhkan.

Pelayanan di RSUD KLU tersebut juga melibatkan koordinasi Puskesmas Bayan, Dinas Kesehatan KLU, dan pihak rumah sakit. Sinergi lintas instansi ini diperlukan agar kebutuhan administrasi pasien dapat ditangani bersamaan dengan pelayanan kesehatannya.

Inovasi APDOL sendiri menyasar kelompok masyarakat yang kerap menghadapi kesulitan mengakses pelayanan secara langsung, khususnya penyandang disabilitas, orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), dan lanjut usia.

Dukcapil KLU berupaya memastikan keterbatasan mobilitas maupun kondisi kesehatan tidak menjadi penghalang bagi masyarakat untuk memiliki identitas resmi.

Melalui pelayanan jemput bola tersebut, pemerintah ingin memastikan tidak ada warga yang tertinggal dalam administrasi kependudukan hanya karena tidak mampu datang ke kantor pelayanan. Sebab, kepemilikan dokumen kependudukan bukan sekadar urusan pencatatan, melainkan bagian dari pemenuhan hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan publik.(Niss)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *