banner 728x250

7 Hari Sebelum Hari Raya Perusahaan Harus Sudah Berikan THR

banner 120x600
banner 468x60

Sumbawa Barat, SIARPOST — Kepala Dinas Nakertrans Kabupaten Sumbawa Barat, Ir H Muslimin melalui Kepala Bidang Hubungan Industrial, Tohiruddin SH mengatakan bahwa deadline pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) oleh perusahaan untuk karyawannya yaitu 7 hari sebelum Idulfitri.

“7 Hari sebelum Idul Fitri perusahaan sudah harus pembayaran THR,” ujar Tohir saat dikonfirmasi di Taliwang, Rabu (21/4).

banner 325x300

Menurutnya, soal THR menjadi attensi lantaran memiliki hubungan yang erat dalam pemenuhan kebutuhan terutama saat hari raya. Secara khusus, dalam masa pemulihan ekonomi ini THR tentunya dapat menstimulus konsumsi masyarakat yang akan mendorong pertumbuhan ekonomi.

Dikatakannya, pemberiaan Tunjangan Hari Raya tetap mengacu kepada Permenaker nomor 6 tahun 2016 tentang tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja atau buruh perusahaan. PP nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan serta Surat Edaran (SE) Menaker nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang pelaksanan pemberian tunjangan hari raya keagamaa yang di tandatangani pada 12 April 2021 lalu.

Tohir mengulas mengenai aduan pemberian THR tahun 2020 terlebih menghimbau perusahaan mengindahkan apa yang menjadi amanat dari produk hukum yang dilahirkan.

Dinas Tenaga Kerja Sumbawa Barat saat ini sudah mulai menyuarakan soal rencana kerja dari Posko pengaduan THR.

Satu di antara rencana kerja satgas tersebu ialah soal penerima aduan tenaga kerja yang berkaitan dengan kewajiban perusahaan memberikan tunjangan keagamaan hari raya.

“Kami mulai menerima aduan yang kaitannya dengan THR 14 hari sebelum hari raya,” ungkapnya.


Pada intinya, ia mengatakan bahwa aturan soal pemberian THR sudah ada. Tinggal penegakkan saja jika terjadi pelanggaran.

“Jika ada perusahaan yang melanggar, maka pasti ada konsekuensi hukum,” katanya.


Adapun dalam pelaksanaanya, THR diberikan kepada buruh/pekerja yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih. Begitu juga untuk buruh/pekerja yang memiliki hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Soal besaran, sambung Tohir lagi, bagi pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus, terapi kurang dari 12 bulan,maka THR diberikan proporsional sesuai dengan hitungan masa kerja dibagi 12 bulan kemudian dikali 1 bulan upah.

Sedangkan bagi buruh atau pekerja yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian dan telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum pelaksanaan hari raya keagamaan.


Bagi pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja

Nah, bagi perusahaan yang masih terdampak Covid-19 dan mengakibatkannya tidak mampu membayar THR seperti yang telah ditetapkan UU, maka solusinya ialah pengusaha diwajibkan berdialog dengan pekerja atau buruh untuk mencapai kesepakatan yang dilaksanakan secara kekeluargaan dengan iktikad baik.

“Kesepakatan tersebut akan dibuatkan secara tertulis dengan memuat waktu pembayaran THR keagamaan dengan syarat paling lambat dibayar sampai sebelum hari raya pekerja/buruh yang bersangkutan,” paparnya jelas.

“Perusahaan yang melakukan kesepakatan dengan pekerja atau buruh akan melaporkan hasil mufakatnya ke Dinas Tenaga Kerja,” imbuhnya lagi. (LN)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *