banner 728x250

Lagi-lagi Warga Pemilik Lahan Menolak Pembangunan Bandara Kiantar Karena Alasan Ini

banner 120x600
banner 468x60

Sumbawa Barat, SIARPOST – Sejumlah warga pemilik lahan yang direncanakan untuk pembangunan Bandar Udara di Desa Kiantar Kecamatan Poto Tano Kabupaten Sumbawa Barat masih mempertahankan lahannya tersebut dan tidak mau menjual dengan alasan tanah warisan dari orang tua

Bahkan sejumlah warga yang menolak menjual lahan tersebut beberapa waktu lalu memasang spanduk penolakan atas pembangunan bandara di lahan mereka.

banner 325x300

Sejumlah masyarakat yang diwawancarai media ini melontarkan pendapat yang bervariasi, ada yang menolak, ada yang meminta harga tinggi dan ada juga yang setuju dengan harga yang telah ditentukan.

Seperti H Syamsuddin yang tetap bertahan tidak mau menjual tanahnya karena menganggap itu adalah harta warisan dari orang tua nya, sehingga mati-matian ia menolak untuk menjual tanah tersebut.

Kemudian warga lainnya, Sabaruddin yang mau menjual lahannya jika harga yang dimintanya cocok. Sementara Hasan Goa yang rela menjual lahannya untuk kepentingan bersama, namun jika semua warga serentak setuju menjual lahannya.

Salah satu tim fasilitasi pembangunan bandara Kiantar, Ramli, saat ditemui di Kiantar Kamis (21/5) mengungkapkan, pada saat sosialisasi yang dilakukan oleh Bupati dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah beberapa waktu lalu, sejumlah warga yang menolak menjual lahannya tidak menghadiri sehingga informasi tidak mereka dapatkan.

“Saya rasa ini Miss komunikasi antara tim dari Pemda dan masyarakat yang tidak hadiri sosialisasi kemarin yang dilakukan oleh Bupati,” katanya.

Ia menjelaskan, pada saat sosialisasi yang dilakukan Bupati Sumbawa Barat, saat itu warga yang memiliki lahan yang hadir semua setuju untuk pembangunan bandara, kecuali yang tidak hadir dan mereka tidak setuju.

“Nah masyarakat yang tidak datang sosialisasi ini yang keberatan dan tidak setuju dengan pembangunan bandara tersebut,” katanya.

Terkait pemasangan patok juga, tambahnya, tim yang dibentuk oleh Pemda tidak melakukan sosialisasi terlebih dahulu kalau akan ada pemasangan patok dan penentuan titik, sehingga masyarakat menolak saat itu.

“Saat tim dari Pertanahan turun memasang patok, masyarakat kaget dan menolaknya,” katanya.

Pada saat itu, masyarakat pemilik lahan yang menolak langsung diajak bertemu di kantor Desa Kiantar untuk melakukan komunikasi terkait pemasangan patok. Setelah dijelaskan masyarakat pun mengizinkan.

Sehari setelah itu pertemuan di kantor Desa Kiantar membahas masalah patok, tim Apraisal turun ke lapangan, dan lagi-lagi tim menghadapi penolakan dari sejumlah warga.

Sampai saat ini warga masih memasang spanduk pertanda penolakan. Dalam spanduk tersebut menegaskan bahwa mereka menolak mentah-mentah rencana pembangunan bandara.

Sebelumnya, Bupati Sumbawa Barat H W Musyafirin bersama Badan Pertanahan Nasional dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah melakukan sosialisasi kepada masyarakat Desa Kiantar.

Dalam kesempatan itu, H W Musyafirin menyampaikan rasa syukur bahwa saat ini hak-hak dasar masyarakat sudah bisa dipenuhi. Kebutuhan masyarakat seperti misalnya air bersih, sinyal, akses jalan, listrik, dan berbagai kebutuhan lainnya sudah dapat dirasakan oleh keseluruhan masyarakat KSB.

Hal tersebut tentu merupakan buah pengorbanan dari masyarakat yang rela menyumbangkan tenaga dan pikirannya dalam proses pembentukan Kabupaten Sumbawa Barat, demi untuk kepentingan masayarakat yang lebih luas.

Untuk mengisi pembangunan di KSB, Bupati menyampaikan bahwa harus ada terobosan. Salah satunya yaitu bagaimana agar masyarakat Sumbawa Barat memiliki Bandara yang representatif dan layak untuk menopang pertumbuhan ekonomi Sumbawa Barat.

Dalam Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sejak tahun 2005, salah satu alternatif lokasi bandara telah ditetapkan di kecamatan poto tano, dan Revisi RTRW terakhir pada tahun 2020 lokasi Bandara tetap berada di Kecamatan Poto tano.

Dijelaskan Bupati bahwa untuk realisasi Bandara tersebut telah dilakukan berbagai upaya keras untuk mengundang investor dalam membangun Bandara. Yang ada sebelum-sebelumhya selalu menjanjikan, dan setelah itu tidak ada kabar lagi.

Pembangunan Bandara saat ini sangat berkorelasi dengan kebijakan pembangunan Smelter di Kecamatan Maluk. Bulan Oktober 2021 smelter mulai bergerak, jadi keberadaan Bandara yang representatif sangat dibutuhkan.

Oleh karenya, diharapkan kepada masyarakat agar jangan ada lagi keraguan, dan perlu adanya kesepahaman antara pemerintah, investor dan masyarakat.

Terkait pembebasan lahan, Bupati menerangkan bahwa masyarakat tidak akan dirugikan. Harga ditentukan di atas nilai transaksi berjalan.

Disampaikan oleh Bupati bahwa lahan yang dibutuhkan untuk runway dan segala kebutuhan pembangunan bandara yaitu sepanjang 2,5 km, dengan luas lahan 64 hektar.

Tetapi dengan pertimbangan dan masukan dari warga agar keberadaan tanah untuk dapat diambil semua, sehingga ketika dijumlahkan semuanya menjadi 124 hektar.

Terhadap pemberlakuan harga Bupati menyebutkan Harga rata-rata terendah per hektar yaitu Rp. 427.000.000, dan harga tertinggi Rp. 527.000.000 per hektar.

Harga tersebut adalah harga yang sudah baku sehingga Bupati menyampaikan bahwa tidak ada lagi ruang untuk di debat.

Tim apraisal yang mengeluarkan keputusan tersebut sudah memastikan bahwa penilaian harga dilakukan secara professional tanpa ada intervensi dari pihak mana pun, jadi tidak ada ruang lagi untuk didebat.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *