Lombok Barat, SIARPOST | Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melakukan uji petik terhadap 93.723 pemilih atau sekitar 18 persen dari total jumlah pemilih di Lombok Barat yang jumlahnya sekitar 519.470 pemilih yang ada di DP4.
Dalam hasil uji petik atau uji fakta kinerja Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) tersebut, Bawaslu menemukan 2.569 pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Baca juga : Jumat Curhat, Polsek KPL Tano Jaring Informasi Kamtibmas
Kadiv Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Kehumasan Bawaslu Lombok Barat, Basriadi saat ditemui di ruang kerjanya beberapa waktu lalu, mengungkapkan, uji petik dilakukan di 1.612 TPS dari 122 desa.
Basriadi menjelaskan, uji petik dilakukan untuk memastikan Pantarlih sebagai ujung tombak KPU dalam pemuktahiran data pemilih telah bekerja sesuai prosedur. Misalnya Pantarlih benar-benar datang ke rumah-rumah warga untuk melakukan pemuktahiran data tersebut.
“Uji petik ini kami lakukan untuk menguji kinerja KPU dalam pemuktahiran data pemilih. Dari 2.200 TPS di Lobar kami melakukan uji petik kepada 93.723 pemilih di 1.612 TPS,” ujar Basriadi sosok sederhana dan murah senyum tersebut.
Baca juga : Bagi Sembako Secara Masif, Bawaslu Lobar Imbau Lalu Ahmad Zaini Jangan Lakukan Gerakan Kampanye
Dari 2.569 pemilih TMS tersebut, kata Basriadi, dengan kriteria meninggal, pemilih ganda, pemilih di bawah umur, dan pemilih dari aparat TNI Polri.
“Pemilih dengan kriteria TMS ini rentan dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, sehingga kami di Bawaslu memastikan dalam proses pemuktahiran daftar pemilih ini, KPU harus bekerja profesional, sehingga daftar pemilih nantinya benar-benar valid,” katanya.
Basriadi menambahkan, Bawaslu mempunyai kewenangan untuk memberikan saran-saran perbaikan dalam pemuktahiran daftar pemilih. Jika ditemukan daftar pemilih yang tidak sesuai fakta, maka Bawaslu akan merekomendasikan kepada KPU untuk dihapus.
Daftar pemilih sementara (DPS) akan diumumkan akhir bulan Maret 2023. Kemudian akan ada rapat pleno yang akan menentukan daftar pemilih tetap.
“Prosesnya cukup panjang, dari DPS, DPT, kemudian ada lagi nanti daftar pemilih tambahan dan daftar pemilih khusus,” tutup Basriadi.