Lombok Barat, SIARPOST.com | Kepala Desa Batu Layar Barat Kabupaten Lombok Barat, H Mushab mengungkapkan, banyak sekali permasalahan lahan yang terjadi di desanya, seperti lahan yang saat ini menjadi polemik di pantai Duduk 4 yang mengorbankan 7 orang pedagang diputuskan bersalah karena menempati lahan pengusaha.
Selain itu, ia mengungkapkan ada lahan yang sudah terbit sertifikat namun tidak mempunyai dokumen jual beli dan dokumen sporadik.
“Bahkan ada tanah yang belum ada dasarnya seperti sporadik dan dokumen jual beli tapi sudah ada sertifikat,” ujarnya saat ditemui di kediamannya, Jumat (28/4/2023).
Baca juga :
- LSM Gempur Kritik Kinerja DPRD Lobar, Tak Mampu Selesaikan Persoalan Lahan Warga Batu Layar
- Muara Sungai Batu Layar Milik Negara Tiba-tiba Milik Pribadi Bersertifikat, Kades : Ada Celah Permainan
- Partai PKN Harapkan 2024 ada Tiga Pasang Capres dan Cawapres
Masalah-masalah tersebut, tambah dia, terjadi sebelum ia menjadi kepala desa Batu Layar Barat. Ia baru sekitar satu tahun menjadi kepala desa.
Saat ditanya siapa yang salah menerbitkan sertifikat. Ia lantas menjawab kesalahan mungkin pada yang membuat rekomendasi dan yang membuat sertifikat.
“Sebenarnya harus kita tau, sebuah lahan harus lengkap dokumennya sehingga bisa diterbitkan sertifikat,” katanya.
” Saya pernah bertanya kepada seorang pengacara, apakah bisa lahan dibuat sporadik dan dokumen jual belinya setelah terbit sertifikat, dan jawabannya tidak boleh,” tambah Kades lagi.
Namun ia tidak memberikan informasi yang detail terkait lahan yang bermasalah tersebut.