banner 728x250

Gaji PNS Resmi Naik 8%, Tertinggi Capai di Atas Rp6 Juta 

banner 120x600
banner 468x60

 

SIARPOST | Gaji PNS dan PPPK resmi naik pada tahun ini. Seiring diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

banner 325x300

“Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PP ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia,” tulis PP tersebut yang ditandatangani Presiden Jokowi, Selasa (30/1/2024).

BACA JUGA : LSM Kasta NTB Gedor Polda, Minta Kasus Narkoba di Lombok Utara Diungkap Sampai Akarnya

Adapun gaji PNS paling kecil untuk Golongan satu Rp1.685.800. Dan tertinggi pada golongan IV sebesar Rp6.373.200.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah umumkan kenaikan gaji PNS 8% di 2024.

BACA JUGA : Capres Prabowo Dijadwalkan Akan Menyapa Warga NTB di Awal Bulan Februari 2024, Cek Tanggal dan Lokasinya…

Jika gaji tertinggi sebelumnya. Rp5,9 juta Ditambah besaran kenaikan 8% (Rp472.000) jadi Rp6,3 juta

Gaji PNS naik 8%, maka kenaikan gaji PNS golongan I minimal sekira Rp124.864 hingga Rp214.920.

Sumber : Okezone

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *