banner 728x250

Bak Terbuka Tak Patuhi Aturan Resahkan Pengguna Jalan

banner 120x600
banner 468x60

 

TANJUNG SIARPOST | Pengguna jalan di Kabupaten Lombok Utara (KLU) semakin resah dengan keberadaan mobil bak terbuka, seperti Dum, yang tidak mematuhi aturan penutup material yang diangkutnya.

banner 325x300

Keluhan ini muncul setelah AS (inisial) mengungkapkan kekesalannya karena material seperti pasir terbang dan mengganggu pengguna jalan, bahkan sampai menyebabkan kelilipan saat melintas.

BACA JUGA : Situasi Terkini Pasca Penyerangan Memakan Korban di Meninting Lombok Barat, Aparat Siaga

“Kita sebagai pengguna jalan merasa terganggu dan bikin kesal sekali dengan adanya mobil Dam yang membawa material tanpa penutup,” ujar AS dalam wawancara dengan media pada Senin, 13/05/2024, setelah mengalami insiden matanya terganggu oleh material pasir.

AS menyoroti bahwa keberadaan mobil bak terbuka tanpa penutup material bukan hanya mengganggu kenyamanan, tetapi juga berpotensi membahayakan pengguna jalan lainnya.

Meskipun mobil tersebut dilengkapi dengan terpal, terpal tersebut seringkali tidak digunakan untuk menutup material yang diangkutnya.

“Kita berharap agar pemilik kendaraan, khususnya mobil bak terbuka seperti Dum, saling menghargai dengan cara menutup material yang diangkutnya dengan baik, misalnya menggunakan terpal, demi keamanan dan kenyamanan bersama saat berada di jalan raya,” imbuh AS.

BACA JUGA : Sidang Pembacaan Pledoi, PH Minta Lutfi Dibebaskan, Gratifikasi dan Arahan Proyek Tidak Terbukti

Kejadian ini menjadi perhatian penting bagi semua pengguna jalan di KLU karena keamanan dan kenyamanan selama perjalanan merupakan hak bersama yang harus dijaga dan dihormati oleh semua pihak terkait.

“kita juga pengguna jalan, jangan sampai gara-gara kejadian itu, bisa menimbulkan bahaya, terutama saya dan pengguna jalan lainnya,” katanya.

“Mari kita sama-sama saling menghargai sebagai pengguna jalan, jangan sampai hal seperti ini terulang lagi” tutupnya.

Untuk diketahui bahwa pelanggaran tersebut bisa dikenakan pasal 307 Undang-Undang Berlalu Lintas terkait tata cara muatan. Misalnya, ada angkutan material yang berlebih dan muatannya jatuh ke jalan sehingga bisa mengganggu pengguna jalan lainnya.

Pasal 307: Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam pasal 169 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000. (Nisa)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *