banner 728x250

Diduga Batasi Pengisian dan Jual BBM Subsidi ke Perusahaan, SPBU di Dompu Digugat dan Dilaporan, Pemilik Malah Nantang… 

banner 120x600
banner 468x60

Ilustrasi Sebuah SPBU. Dok Antaranews

MATARAM, SIAR POST | Salah satu SPBU di Dompu yakni SPBU 54.84202 yang berada di Kelurahan Karijawa digugat oleh seorang warga bernama Juanda SH MH ke pengadilan Negeri Dompu dengan dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) beberapa waktu yang lalu.

banner 325x300

SPBU Karijawa digugat karena membatasi pengisian BBM Juanda pada Bulan September 2024 yang lalu. Dengan dalih bahwa pembatasan BBM karena menggunakan Barcode atau QR Code.

Padahal pemberlakuan QR Code diketahui mulai digunakan pada bulan Oktober 2024. Artinya sebelum QR Code diterapkan secara nasional, SPBU tersebut sudah mulai membatasi suplai BBM kepada masyarakat.

BACA JUGA : PLN Unit Layanan Anak Cabang Tanjung, Tanggapi Aduan Masyarakat, Gangguan Listrik Disebabkan Cuaca Ekstrem

“Alasan pembatasan BBM saat itu karena wajib barcode, padahal saat itu belum diberlakukan barcode,” Ujar Juanda saat diwawancarai, Selasa (11/2025).

Juanda juga melaporkan secara resmi SPBU Karijawa ke Polres Dompu pada Senin (10/2/2025) kemarin. Laporan tersebut atas dugaan SPBU melakukan praktek ilegal seperti menjual Solar subsidi ke perusahaan dan diduga menjual BBM yang tidak memenuhi standar, sehingga sangat merugikan masyarakat.

Dalam gugatannya ke pengadilan, Direktur PT Pertamina (Persero) dan Badan Pengatur Hilir (BPH) Minyak dan Gas Bumi juga ikut ditarik sebagai pihak berperkara.

Juanda menyampaikan, bahwa tindakan pembatasan pengisian BBM yang dilakukan oleh SPBU Karijawa, tidak hanya merugikan dirinya secara individu, tetapi juga mencerminkan pelanggaran yang lebih luas terhadap prinsip keadilan dalam pelayanan publik.

Sebagai konsumen, dirinya seharusnya mendapat hak yang sama dengan konsumen lainnya, tanpa adanya diskriminasi atau pembatasan yang tidak beralasan.

“Dengan melakukan pembatasan dan penolakan layanan, pihak SPBU telah menciptakan situasi yang tidak adil dan diskriminasi,” Ujarnya.

BACA JUGA : Aduh! Patung Kuda Kayangan Lombok Utara Roboh Diterjang Angin Kencang

Tindakan ini, lanjut Juanda, tidak hanya melanggar hak-hak konsumen, sebagaimana diatur dalam Undang-undang, tetapi juga bertentangan dengan prinsip-prinsip layanan publik yang baik.

Atas tindakan tersebut, berdasarkan pasal 1365 KUHPerdata, Pihak SPBU Karijawa telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Bahwa setiap perbuatan melawan hukum yang dilakukan dan menimbulkan kerugian pada orang lain, wajib melakukan ganti rugi yang ditimbulkan kepada pihak yang merasa dirugikan.

Dalam konteks ini, tindakan pihak SPBU Karijawa yang menolak melayani konsumen tanpa alasan yang sah dan terlibat dalam praktik ilegal distribusi BBM bersubsidi, jelas merupakan perbuatan melawan hukum.

Terpisah, Owner SPBU Karijawa yang akrab disapa Baba Chung, memberikan klarifikasi terkait dengan laporan dan gugatan tersebut. Ia bernada sedikit emosi dengan kabar yang ditanyakan media ini kepada nya.

“Pembatasan pengisian itu semata-mata omong kosong, kita jual BBM, jual kog…,” Ujarnya.

Dugaan SPBU jual ke perusahaan, tambah Baba Chung, memangnya perusahaan ada barcode?? Artinya kalaupun ada penjualan ke perusahaan, menurut nya itu adalah perbuatan oknum.

“Siapa pun datang isi BBM membawa rekom dan barcode tetap kita layani, mau oknum membawa ke manapun bukan urusan SPBU,” Jawabnya melalui chat whatsapp.

BACA JUGA : Nongkrong Hingga Larut Malam, Polisi Periksa Para Pemuda di Taliwang Sumbawa Barat dan Arahkan Pulang

Mendengar perihal tersebut sudah dilaporkan, Baba Chung pun menjawab dengan tantangan, “Oooo sampai ke Mahkamah pun kita layani… Pemerintah aturannya suruh pakai Barcode, enggak punya Barcode masa dibilang pembatasan. Ini aturan dari pemerintah bukan dari SPBU,” tugasnya.

“Yang benar, kalau mau gugat ya ke pemerintah, bukan ke SPBU, salah itu penggugatnya,” Tambahnya lagi.

Ia pun mengatakan bahwa gugatan itu bagus, agar se Indonesia raya pun tau bahwa satu-satunya cuma di Dompu oknum gak punya barcode gugat SPBU Pertamina dan BPH Migas. (Edo/Ferya).

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *