Lokasi Smelter PT AMMAN di Sumbawa Barat. Dok Harian Amanat Negara
/Tolak Keras Permintaan Relaksasi Ekspor Konsentrat PT AMNT
MATARAM, SIAR POST | Pembangunan atau konstruksi Smelter Tembaga PT Amman Mineral Internasional atau AMNT yang dilaporkan kepada pemerintah, sudah berprogres sekitar 95,5 persen hingga 31 Mei 2024 yang lalu, namun ternyata faktanya berbeda.
Terungkap, dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) PT AMMAN dengan Komisi XII DPR RI pada Rabu (19/2/2025), Rachmat Makkasau mengajukan permohonan relaksasi ekspor konsentrat tembaga, seiring dengan masih terbatasnya kapasitas smelter yang tengah dalam tahap commissioning.
Rachmat bahkan mengungkapkan, kapasitas pengolahan PT AMMAN baru mencapai sekitar 40 persen.
Koordinator Aliansi Front Pemuda Taliwang (FPT) dan Forum Dinamika Jakarta (FDJ), Muhammad Sahril Amin Dea Naga, angkat bicara terkait progres konstruksi smelter tersebut. Ia mengatakan bahwa akan segera melaporkan Presiden Direktur PT AMMAN ke Mabes Polri atas dugaan laporan palsu kepada pemerintah.
“Kami akan laporkan ini ke Mabes Polri karena sudah jelas dugaan laporan palsu dan melanggar UU Minerba. Ini pelanggaran dan sudah diatur oleh UU,” ujar nya saat diwawancarai melalui telepon, Minggu (23/2/2025).
Sahril mengatakan, pelanggaran laporan palsu oleh pengelola pertambangan sudah diatur dalam UU Minerba yang saat ini berlaku adalah UU No 3 Tahun 2020 yang mengubah UU sebelumnya, Nomor 4 tahun 2009.
“Hati-hati, ini pelanggaran UU, sanksi pidana dan denda ratusan miliar,” tegas Sahril.
Sahril mengungkapkan, saat mendampingi kunjungan kerja DPR RI pada Senin (15/7/2024) yang lalu, Presiden Direktur PT AMNT, Rachmat Makkasau, memaparkan, kemajuan smelter tembaga AMMAN telah mencapai 95,5 persen.
Rachmat Makkasau menyebut, hasil itu menandakan telah tercapainya penyelesaian konstruksi fisik dan mekanisme. Sekitar 4,5 persen sisanya merupakan tahapan komisioning yang tengah berjalan.
“Ini sangat berbeda dengan fakta, apalagi disebutkan bahwa smelter akan mulai beroperasi pada kuartal ke IV tahun 2024, fakta nya mana?,” ujar Sahril.
Hal ini jelas akan merugikan pemerintah, bahkan dugaan PT AMNT masih mengirim konsentrat terkuak saat kapal konsentrat berlabuh di pelabuhan Benete Kecamatan Maluk pada akhir 2024, dan hal itu pun diakui oleh Sahbandar Pelabuhan.
Sahril meminta, Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, agar tidak memberikan izin kepada PT AMNT untuk relaksasi atau perpanjangan pengiriman konsentrat. Menurut Sahril, tidak ada urgen terkait hal tersebut.
Apalagi PT AMNT belum sama sekali mengajukan relaksasi izin ekspor konsentrat tembaga.
Sebelumnya, PT AMNT meminta fleksibilitas ekspor konsentrat tembaga hingga Desember 2025. Permintaan ini diajukan seiring proses commissioning Smelter yang berjalan lebih lambat dari rencana. Sehingga ada sisa konsentrat yang belum bisa diolah.
Pihak manajemen eksternal PT AMNT yang dihubungi oleh media ini berkali-kali melalui chat whatsapp, sama sekali tidak merespon.
Pewarta : Edo MH
Redaktur : Feryal