banner 728x250

Uang Pajak Asal Tagih? BPK Soroti Pungutan PPN Tak Sah Rp24 Miliar oleh OPD Pemprov NTB!

banner 120x600
banner 468x60

banner 325x300

Mataram, SIAR POST – Kejutan datang dari Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas LKPD Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2024. Dalam temuan mencengangkan, sebanyak 26 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi NTB diketahui memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) secara tidak sesuai aturan dari para penyedia non-PKP (Pengusaha Kena Pajak).

Total nilai transaksi yang terdampak mencapai Rp24.070.031.151,02, melibatkan sedikitnya 2.574 transaksi belanja!

Padahal, menurut ketentuan perpajakan, penyedia non-PKP tidak diwajibkan memungut dan menyetor PPN atas barang/jasa yang diserahkannya.

Namun dalam praktiknya, OPD tetap mengenakan PPN kepada mereka—tanpa mengonfirmasi status PKP para penyedia terlebih dahulu.

BACA JUGA : Ketua Tambang Rakyat Desak Gubernur: Terbitkan IPR Semua Koperasi Tambang, Demi Masa Depan Anak Cucu dan Ekonomi Lokal

Tak hanya melanggar aturan, kondisi ini juga mencerminkan kurangnya verifikasi dan validasi yang optimal dari BUD (Bendahara Umum Daerah) dan bendahara pengeluaran masing-masing OPD.

Hal ini jelas berpotensi merugikan keuangan daerah maupun penyedia jasa skala kecil yang tidak paham akan aturan perpajakan.

Dalam dokumen LHP BPK disebutkan:

“Bendahara Pengeluaran melakukan pemungutan dan penyetoran PPN atas penyedia non-PKP sebanyak 2.574 transaksi belanja, minimal senilai Rp24,07 miliar.” (LHP SPI dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Atas LKPD Provinsi NTB Tahun 2024)

Lebih miris lagi, sejumlah transaksi terkait jasa konstruksi untuk pembangunan tempat ibadah juga turut dikenai PPN sebesar Rp238.703.890,00—padahal jasa konstruksi untuk tempat ibadah jelas termasuk yang dibebaskan dari pengenaan PPN sesuai aturan pemerintah!

BACA JUGA : Polda NTB Bekuk Dua Kurir Ganja di Masbagik Lombok, Total Barang Bukti Capai 3 Kilogram Lebih

Dasar Aturan yang Dilanggar:

Temuan BPK ini menunjukkan ketidaksesuaian dengan:

PP No. 49 Tahun 2022, bahwa jasa konstruksi tempat ibadah bebas PPN;

PMK No. 231/PMK.03/2019, bahwa pemerintah wajib memastikan status PKP penyedia sebelum memungut PPN;

Dan prinsip kehati-hatian pengelolaan keuangan daerah.

Gubernur NTB menyatakan sepakat dengan temuan BPK dan berjanji akan menindaklanjuti serta menginstruksikan seluruh Kepala SKPD agar tidak lagi memungut PPN dari penyedia non-PKP, termasuk pada objek belanja yang memang tidak seharusnya dikenai pajak.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *