MATARAM, SIAR POST – Skema pemberian hak kepada koperasi untuk mengelola tambang lewat Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dinilai merupakan langkan visioner dan progresif.
Peluncuran IPR ini menjadi harapan baru untuk menghadirkan praktik pertambangan yang legal, bersih, dan berpihak kepada masyarakat lokal.
Diketahui, IPR merupakan gagasan besar pro-rakyat yang digagas langsung oleh Kapolda NTB Irjen Pol. Hadi Gunawan, S.H., S.I.K. Secara resmi, IPR juga telah diberikan langsung oleh Gubernur NTB Dr. H. Lalu Muhammad Iqbal pada awal bulan Juli yang lalu. Namun hingga kini, tindak lanjut pemberian IPR itu belum tampak akselerasinya.
BACA JUGA : Sempat Buron, Terduga Pelaku Persetubuhan Anak Diamankan SatReskrim Polres Lombok Utara
Guru Besar Universitas Mataram Prof Zainal Asikin menilai, IPR yang dikelola langsung oleh koperasi merupakan ide brilian. Dalam upaya mempercepat prosesnya, ia mendorong seluruh pihak untuk mendukung program tersebut.
“Ide dan gagasan Pak Kapolda luar biasa. Harusnya semua elemen mendukung. Terutama juga gubernur. Di legislatif kan sudah menyampaikan komitmennya (untuk mendukung),” kata Prof Asikin saat ditemui di Mataram pada Kamis (21/8/2025).
Kapolda NTB, kata Prof Asikin telah menginisiasi lahirnya sebuah konsep yang berpihak pada rakyat. Rakyat diberikan hak langsung untuk mengelola Sumber Daya Alam (SDA) langsung dari daerahnya.
Nampaknya, kata Prof Asikin, Kapolda NTB sadar betul bahwa membangun sektor keamanan harus disertai dengan menbangun juga sektor ekonomi. Sebab beberapa kejahatan terjadi karena persoalan kemiskinan.
“Harusnya jika ada gagasan bagus maka Pemda juga harus gercep membantu. Pemda memberikan dukungan, kasi apa yang bisa difasilitasi,” bebernya.
Ide pemeberian IPR kepada rakyat lewat skema koperasi menurutnya akan sangat membantu pemerintah daerah. Namun, ia menyayangkan sikap lamban yang ditunjukkan Pemprov NTB dalam mengeksekusi program bernas tersebut.
BACA JUGA : https://siarpost.com/2025/08/22/mbg-jadi-kado-hut-ri-ke-80-suaeb-qury-sejalan-dengan-ajaran-islam/
“Ini kan sangat membentu ekonomi masyarakat. Tapi jujur saya heran kok lambat ditangkap oleh Gubernur. Ini harus segera. Mengurus IPR ini tidak perlu berbulan-bulan, seminggu bisa selesai jika ada political will,” jelasnya.
Pemberian IPR lewat koperasi menurutnya merupakan antitesa dari tambang liar (ilegal) yang selama ini menghantui pengelolaan SDA di NTB. Skema tersebut juga cenderung hanya menguntungan perorangan atau kelompok tertentu saja. Melalui IPR yang dikelola koperasi, dimungkinkan adanya pemerataan akses terhadap SDA.
Secara langsung, dampak dari pemberian IPR lewat koperasi akan diterima langsung manfaatnya oleh masyarakat. Hal ini bisa menjawab langsung upaya pengentasan kemiskinan dan peningkatan taraf hidup masyarakat.
Selain itu, pemerintah daerah juga akan mendapatkan ‘durian runtuh’ lewat peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Legalisasi tambang rakyat harus akan memuat dua hal penting. Pertama, kontribusi nyata bagi ekonomi masyarakat sekitar tambang. Kedua, pertambangan sebagai alat untuk mendongrak peningkatan PAD NTB. Ini penting agar kekuatan fiskal daerah tidak terlalu bergantung pada dana transfer pusat.
Lebih jauh, pemberian IPR kepada koperasi itu merupakan langkah berani dan pertama kali di Indonesia dan akan menjadi role model dalam skala nasional. IPR ini menjadi harapan baru untuk menghadirkan praktik pertambangan yang legal, bersih, dan berpihak kepada masyarakat lokal.
BACA JUGA : Tender SPAM Lombok Barat Diduga “Dikunci” untuk Pemenang Tertentu, KUAT NTB Siap Laporkan ULP-Pokja ke Polda
Sebelumnya, Kapolda Hadi Gunawan menegaskan jika koperasi bukan sekadar badan usaha, tetapi sebuah gerakan sosial yang menjunjung tinggi nilai gotong royong, dan kekeluargaan—nilai-nilai yang sangat sesuai dengan jati diri bangsa Indonesia.
“Koperasi terbukti mampu menjadi penyangga ekonomi nasional, khususnya di tengah tantangan global saat ini. Dengan iklim usaha yang aman dan kondusif, kita dukung koperasi menjadi pilihan utama untuk membangun kemandirian ekonomi,” tegas Kapolda.
Ia juga mengajak generasi muda NTB untuk terlibat aktif dalam gerakan koperasi. Dalam konteks pertambangan rakyat, Kapolda menekankan pentingnya memenuhi semua persyaratan, agar kegiatan tambang yang dilakukan koperasi dapat berjalan dengan baik, bersih, dan ramah lingkungan.
Sementara itu, Gubernur NTB Dr. H. Lalu Muhammad Iqbal mengungkapkan filosofi mendalam tentang koperasi sebagai “soko guru” atau tiang utama ekonomi bangsa.
Ia menyebut, Indonesia sebagai satu-satunya negara yang secara eksplisit mencantumkan koperasi dalam konstitusinya.