banner 728x250

Bupati Sumbawa Keluarkan Larangan Pembukaan Hutan, Warning Kades Hingga Camat

banner 120x600
banner 468x60

Sumbawa Besar, SIAR POST – Bupati Sumbawa, Ir. H. Syarafuddin Jarot, MP, resmi mengeluarkan surat edaran terkait Pelindungan dan Pengamanan Hutan di Kabupaten Sumbawa. Surat bernomor 500.4/821/DPRKP/2025 itu menegaskan larangan keras bagi masyarakat membuka lahan atau menebang pohon di kawasan hutan maupun Areal Penggunaan Lain (APL) tanpa izin resmi.

Dalam edaran yang ditujukan kepada seluruh camat, lurah, dan kepala desa se-Kabupaten Sumbawa tersebut, ditegaskan bahwa setiap kegiatan pembukaan lahan harus mendapatkan persetujuan Bupati.

banner 325x300

BACA JUGA : Harga LPG 3 Kg di Empang Hingga Rp35 Ribu, Warga Minta Pangkalan Ditindak

Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya terkait urusan pemerintahan bidang pertanahan.

“Surat edaran ini dikeluarkan untuk melindungi hutan kita dari alih fungsi yang tidak terkendali. Semua pihak diminta menyampaikan pesan ini kepada masyarakat agar tidak terjadi pelanggaran,” demikian isi surat edaran yang ditandatangani pada 19 September 2025.

Langkah tegas Bupati Sumbawa ini sejalan dengan peringatan Pemerintah Provinsi NTB mengenai kondisi hutan di Pulau Sumbawa yang kian memprihatinkan.

Sebelumnya Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) NTB, Julmansyah, pada Januari 2025 yang lalu, mengungkapkan banyak kawasan hutan di NTB telah dialihfungsikan menjadi lahan jagung, yang menyebabkan kerusakan ekosistem dan meningkatnya lahan kritis.

“NTB sedang menghadapi invasi monokultur jagung yang mengancam kelestarian hutan. Karena itu, pemulihan ekosistem harus dilakukan dengan pendekatan yang tidak biasa,” ujarnya di Mataram, Kamis (30/1/2025) dikutip dari salah satu media online.

Sebagai solusi, Pemprov NTB meluncurkan program “satu resort satu demplot agroforestry” di 74 resort dengan luas 202 hektar. Program ini akan menjadi percontohan agar masyarakat memahami pentingnya menjaga keseimbangan ekosistem hutan.

BACA JUGA : Keracunan Massal di Sumbawa: Ratusan Siswa Jadi Korban Diduga Usai Konsumsi Makanan MBG

Selain itu, Pemprov juga bekerja sama dengan TNI dan UPT Kementerian Kehutanan untuk menggerakkan program “satu desa satu demplot agroforestry” yang diawali di Kabupaten Sumbawa dengan cakupan 30 desa.

Program agroforestri ini akan mengutamakan penanaman vegetasi unggul yang tidak hanya memulihkan fungsi ekologis, tetapi juga memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.

“Dengan cara ini, masyarakat bisa ikut menjaga kelestarian hutan sekaligus meningkatkan kesejahteraan mereka,” tegas Julmansyah.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *