MATARAM, SIAR POST – Kasus dugaan Perusakan Pengancaman yang menimpa Hotel LBM di Gili Trawangan, Lombok Utara, terus bergulir. Keluarga Investor menegaskan akan melawan secara hukum, sekaligus menyayangkan langkah Penangguhan penahanan terhadap tersangka utama, seorang perempuan berinisial KM alias ANA.
Roni Akbar Sagir, mewakili pihak Investor mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan. Namun ia menilai posisi mereka adalah korban dari KM alias ANA, sehingga layak mendapatkan perlindungan penuh dari aparat (APH).
“Kami di sini korban dari Tersangka KM alias ANA, bersama temannya yang merusak Hotel LBM Gili Trawangan dan bahkan mengancam kami yang bekerja di sini,” ujarnya.
BACA JUGA : Motif Biadab Terkuak! Pelaku Habisi Mahasiswi Unram di Pantai Nipah Karena Gagal Setubuhi Korban
Menurut Roni, bos mereka sebagai Investor sudah menggelontorkan dana tidak sedikit untuk membangun kembali penginapan pascagempa. Nilainya mencapai Rp 5 miliar.
Karena itulah, pihaknya menganggap Penangguhan penahanan tidak tepat dan Investor mengaku kecewa terhadap Dir Reskrimum.
“Ini menyangkut investasi besar di Gili Trawangan. Tentu kami akan menuntut dan melakukan perlawanan sesuai hukum yang berlaku di Indonesia,” tegasnya.
Sejauh ini, aparat kepolisian belum memberikan jawaban jelas terkait alasan Penangguhan penahanan tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombespol Syarif Hidayat yang dikonfirmasi belum memberikan respons ketika dihubungi via panggilan telepon maupun pesan WhatsApp.
Sementara Kasubdit 3 Ditreskrimum Polda NTB Kompol Catur Erwin juga tidak banyak berkomentar. “Langsung ke Pak Dir saja,” jawabnya.
Begitu pula Kabid Humas Polda NTB Kombespol M Kholid yang dimintai keterangan terkait Penangguhan itu. “Saya cek dulu ya,” katanya.
BACA JUGA : Harga LPG 3 Kg di Empang Hingga Rp35 Ribu, Warga Minta Pangkalan Ditindak
Diketahui, peristiwa Perusakan Pengancaman itu terjadi pada Jumat, 11 Oktober 2024 sekitar pukul 16.00 Wita. Saat itu, sekitar 10 orang mendatangi lokasi Hotel LBM Gili Trawangan.
Mereka disebut melakukan aksi Pengerusakan Pengancaman sekaligus mengusir pihak Investor yang menempati Hotel tersebut. Tak lama setelah kejadian, penyidik Ditreskrimum Polda NTB menetapkan KM alias ANA sebagai Tersangka. Perempuan itu kemudian ditahan di Rutan Polda NTB. Namun entah apa alasannya, Penangguhan penahanan tiba-tiba dilakukan.
Masalah ini muncul terkait perselisihan kepemilikan bangunan Hotel tersebut. KM alias ANA merasa berhak atas bangunan di atas Laharın seluas 3 are itu. la meminta investor berinisial MI segera angkat kaki.
Namun pihak Investor menolak. Mereka mengklaim sudah menyewa lahan tersebut dari mantan suami KM alias ANA. Tidak hanya membayar sewa, Investor juga mengaku telah merenovasi total bangunan bekas gempa hingga layak dijadikan Hotel
“Bangunan ini kami renovasi total. Modal yang keluar sangat besar. Jadi sangat tidak adil apabila tiba-tiba diusir dan bangunan dirusak begitu saja,” ungkap Roni.