Mataram, SIAR POST – Lembaga Bantuan Hukum Komnasham menegaskan bahwa pembentukan Tim Percepatan Pembangunan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) yang telah ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur NTB adalah sah secara hukum. Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur LBH Komnasham, Sudirman SH MH CPM, menanggapi berbagai kritik dari sejumlah aktivis, NGO, maupun anggota DPRD NTB.
Menurut Sudirman advokat senior itu, penerbitan SK Gubernur terkait Tim Percepatan memiliki dasar hukum yang kuat. “SK itu sah secara hukum. Ini merupakan kewenangan penuh Gubernur NTB yang diberikan seluas-luasnya oleh pemerintah pusat sesuai Undang-Undang Otonomi Daerah,” ujarnya Sudirman yang akrab disapa Dae Man, Selasa (30/9/2025).
BACA JUGA : Misteri Kematian Mahasiswi Unram di Pantai Nipah, Kuasa Hukum Yakin Radit Bukan Pelaku Utama
Ia menjelaskan, lahirnya SK tersebut berawal dari Peraturan Gubernur (Pergub) yang merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagai perubahan dari UU Nomor 32 Tahun 2004. Dari pergub inilah kemudian dikeluarkan SK pengangkatan tim percepatan.
“Prinsip otonomi daerah memberikan desentralisasi kepada pemerintah daerah untuk mengatur rumah tangganya sendiri. Kepala daerah berhak menetapkan kebijakan melalui Pergub, termasuk pembentukan tim percepatan ini,” tambahnya.
Sudirman menegaskan, tujuan dari pembentukan Tim Percepatan Pembangunan adalah untuk memperkuat koordinasi, evaluasi, dan pengawasan terhadap program-program prioritas daerah. Serta bersinergi dengan OPD-OPD.
“Tim ini dibentuk agar pembangunan lebih cepat, tepat, serta mendukung visi-misi pemerintah yang bermuara pada kesejahteraan masyarakat NTB,” katanya.
Sebelumnya, Gubernur NTB Lalu Muhammad Iqbal telah melantik 15 anggota tim percepatan yang terdiri dari tiga mantan tim sukses Pilgub NTB 2024 serta 12 akademisi lintas bidang. Tim ini diberi nama Tenaga Ahli Gubernur untuk Percepatan Pembangunan dan Penguatan Koordinasi (TAG-P3K).
Sebelumnya, Penjabat Sekretaris Daerah NTB, Lalu Moh Faozal, menegaskan bahwa tim tersebut bukan sekadar “parkir” bagi eks tim sukses, melainkan dibentuk untuk membantu kerja-kerja prioritas gubernur.
BACA JUGA : Harga LPG 3 Kg di Empang Hingga Rp35 Ribu, Warga Minta Pangkalan Ditindak
“Tim percepatan ini bekerja mendukung OPD, bukan menggantikannya. Mereka fokus pada isu strategis seperti pengentasan kemiskinan ekstrem, ketahanan pangan, hingga pengembangan pariwisata,” jelasnya.
Senada dengan itu, Wakil Gubernur NTB, Indah Dhamayanti Putri, menyebut keberadaan TAG-P3K akan memastikan keberpihakan anggaran daerah benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat.
Dengan adanya penegasan dari LBH Komnasham, polemik terkait legalitas tim percepatan pembangunan NTB diharapkan mereda. Fokus utamanya kini adalah memastikan kinerja tim dapat memberikan dampak nyata bagi percepatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Bumi Gora.
LBH Komnasham juga berkomitmen membantu melakukan koordinasi dan pengawasan terhadap program program prioritas Gubernur dan Wakil Gubernur NTB, sehingga dapat berjalan dengan baik untuk kemaslahatan masyarakat NTB secara umum.
Redaksi | SIARPOST