Lombok Tengah, SIAR POST – Polemik keberadaan ratusan vila di kawasan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika kembali menjadi sorotan tajam. Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (Badko HMI) Bali Nusa Tenggara menilai Pemkab Lombok Tengah belum menunjukkan ketegasan dalam menertibkan vila yang diduga tidak berizin.
Statemen Badko HMI ini sekaligus merespons penjelasan Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Tengah, H. Lalu Firman Wijaya, yang sebelumnya mengungkapkan bahwa Dinas PUPR telah melakukan kajian terhadap ratusan vila tersebut.
BACA JUGA : Terkuak, Villa dan Home Stay di Batu Layar Banyak Yang Tidak Memiliki Izin
Menanggapi penjelasan Sekda, Badko HMI Bali Nusa Tenggara menegaskan bahwa persoalan vila ilegal di Mandalika bukan sekadar soal izin, tetapi menyangkut citra daerah di mata internasional.
“Ini bukan hanya soal izin, ini soal Mandalika. Mandalika secara geografis memang milik NTB, tapi secara pandangan dunia, Mandalika milik dunia. Kalau wisatawan internasional melihat bangunan vila tak berizin, yang ditertawakan bukan hanya Pemkab Lombok Tengah, tapi juga NTB secara keseluruhan,” tegas Pengurus Badko HMI Bali Nusa Tenggara, yang juga merupakan demisioner Ketua Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan, dan Pemuda HMI Cabang Lombok Tengah Periode 2023-2024.
HMI mendesak Pemkab Lombok Tengah untuk menindak tegas vila yang melanggar aturan, sekaligus mempercepat proses izin bagi yang belum melengkapi. Menurut mereka, ketegasan pemerintah adalah kunci menjaga wibawa Mandalika di hadapan publik dunia.
“Jika Pemkab Lombok Tengah tidak tegas, kami siap menggalang Konsolidasi Akbar bersama kader HMI se-NTB. Ini bukan ancaman kosong. Masa depan Mandalika ada di tangan pemerintah daerah, jangan sampai citra NTB rusak gara-gara pembiaran,” pungkasnya.
Sebelumnya Sekda Lombok Tengah menjelaskan, dari hasil kajian, ditemukan 200 unit bangunan berdiri di atas 120 bidang lahan. Setelah dicek dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), hanya satu vila yang terindikasi melanggar karena berdiri di sempadan sungai. Sisanya, 119 bidang tanah berada di zona yang diperbolehkan untuk pembangunan.
“Untuk satu vila yang diduga melanggar, pemiliknya sudah kami berikan Surat Peringatan (SP-1). Isinya meminta agar pemilik mengembalikan tata ruang bangunan sesuai izin dalam waktu 14 hari,” jelas Firman.
BACA JUGA : Direktur Manajemen Pembangkitan PLN Tinjau Kesiapan Sistem Kelistrikan PLN untuk MotoGP Mandalika 2025
Sementara itu, dari 119 vila lainnya, baru 17 pemilik yang mengajukan izin ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Sisanya masih dalam proses.
Selain persoalan vila, Pemkab Lombok Tengah juga menyoroti minimarket ilegal di Desa Selong Belanak, Kecamatan Praya Barat. Bahkan, pemerintah telah mengeluarkan SP-3 kepada pemilik agar segera membongkar bangunan secara mandiri. Jika tidak, pembongkaran paksa akan dilakukan.
“SP-3 sudah saya tandatangani Senin lalu. Batas waktunya minggu ini, kalau tidak dibongkar sendiri maka pemkab yang akan turun tangan,” tegas Firman.
Tak hanya itu, pemkab juga memberi perhatian khusus terhadap proyek lahan di utara Masjid Nurul Bilad yang dinilai berpotensi melanggar aturan tata ruang.
Redaksi | SIAR POST