Kapolres Bima Kota Himbau Masyarakat Hindari Aksi Tak Senonoh di Acara Hiburan: Bisa Dipenjara 10 Tahun!

Diduga lokasi praktek judi online. Dok istimewa

KOTA BIMA, SIAR POST — Dalam upaya menjaga ketertiban umum dan menegakkan nilai-nilai moral di tengah masyarakat yang dikenal religius dan berbudaya, Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si., mengeluarkan himbauan tegas tentang larangan pornografi di muka umum.

Himbauan ini disampaikan sebagai langkah preventif agar masyarakat Bima lebih waspada dan tidak terjebak dalam perilaku yang melanggar norma hukum maupun sosial, terutama dalam kegiatan hiburan rakyat atau acara publik lainnya.

“Setiap orang dilarang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, atau bermuatan pornografi lainnya,” tegas Kapolres, mengutip Pasal 36 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Berdasarkan undang-undang tersebut, pelanggar dapat dikenakan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda hingga Rp5 miliar.

Kapolres Didik Putra Kuncoro menegaskan, pihaknya akan mengambil langkah tegas jika ditemukan pelanggaran terhadap aturan ini. Ia mengingatkan, aksi mempertontonkan hal-hal bermuatan pornografi di muka umum, baik dalam bentuk hiburan panggung, pesta rakyat, maupun kegiatan sosial lainnya, tidak akan ditoleransi.

“Peringatan ini agar diperhatikan. Jangan sampai dilanggar karena sanksi hukumnya sangat berat. Mari bersama kita jaga Bima dan Kota Bima agar tetap aman, tertib, dan beradab, dengan menjunjung tinggi etika, budaya, serta nilai-nilai kesopanan,” ujar Kapolres menutup himbauannya.

Langkah Kapolres Bima Kota ini mendapat apresiasi dari berbagai kalangan yang menilai pentingnya penguatan moral publik, terlebih di tengah maraknya konten dan perilaku yang berpotensi mencederai nilai kesopanan di ruang publik.

Dengan adanya himbauan ini, masyarakat diharapkan dapat lebih sadar dan ikut berpartisipasi menjaga citra Kota Bima sebagai daerah yang religius, berbudaya, dan bermartabat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *