Sumbawa Besar, SIARPOST — Kepolisian Resor (Polres) Sumbawa menegaskan komitmennya untuk terus memerangi peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Hal itu dibuktikan dengan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 295,53 gram, hasil pengungkapan sejumlah kasus sepanjang tahun 2025.
Kegiatan pemusnahan berlangsung di Rupatama Wicaksana Laghawa Mapolres Sumbawa, Rabu (22/10/2025), dan dihadiri unsur Forkopimda, perwakilan Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri Sumbawa, instansi terkait, serta awak media.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari tiga laporan polisi, masing-masing:
LP/A/32/VI/2025 atas nama tersangka HM (24 Juni 2025),
LP/A/38/VII/2025 atas nama tersangka SR (23 Juli 2025), dan
LP/A/43/VIII/2025 atas nama tersangka FA (15 Agustus 2025).
Total sabu yang dimusnahkan memiliki berat bervariasi, mulai dari 4,22 gram hingga 90,73 gram, dan seluruhnya telah memperoleh penetapan resmi dari Pengadilan Negeri Sumbawa serta disetujui penyitaannya oleh Kejaksaan Negeri Sumbawa.
Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K. memimpin langsung proses pemusnahan tersebut. Dalam kegiatan itu, seluruh barang bukti dilarutkan dan dimusnahkan hingga tidak dapat digunakan kembali, disaksikan oleh para penegak hukum dan awak media.
“Seluruh barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap kami musnahkan sebagai bentuk transparansi dan tanggung jawab Polres Sumbawa dalam memerangi peredaran narkoba,” tegas Kapolres.
AKBP Marieta, didampingi Kasat Narkoba IPTU Harirustaman, S.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperkuat sinergi lintas sektor untuk menekan peredaran narkoba yang kini mulai menyasar berbagai lapisan masyarakat.
“Komitmen kami jelas, memutus mata rantai peredaran narkoba di Kabupaten Sumbawa. Tapi upaya ini tidak bisa dilakukan sendiri. Kami butuh dukungan semua pihak, termasuk pemerintah daerah, tokoh masyarakat, dan insan pers untuk bersama memberi edukasi dan informasi kepada masyarakat,” ujarnya.
Berdasarkan data Satres Narkoba Polres Sumbawa, sejak Januari hingga Oktober 2025 pihaknya telah menangani 56 kasus narkotika dengan barang bukti berupa sabu seberat 515,33 gram dan ganja 532,28 gram.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat — mulai dari penjara seumur hidup hingga hukuman mati, serta denda maksimal Rp10 miliar.
Pemusnahan barang bukti ini menjadi bukti nyata keseriusan aparat penegak hukum di Bumi Sabalong Samalewa untuk menjaga generasi muda dari bahaya narkoba dan memastikan lingkungan masyarakat tetap bersih dari peredaran barang haram tersebut.
Redaksi | SIARPOST