Dugaan Ijazah Palsu Hakim MK Mencuat, MKMK Dinilai Abai, Arsul Sani Disebut Hakim Konstitusi Ilegal

JAKARTA, SIAR POST — Kredibilitas Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menjadi sorotan publik. Lembaga tinggi negara yang berada dalam rumpun kekuasaan yudikatif ini tengah diuji menyusul mencuatnya dugaan kepalsuan ijazah doktoral salah satu hakimnya, Arsul Sani.

Isu tersebut memantik kritik keras terhadap Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang dinilai abai dalam menjalankan fungsi pengawasan etik.

Mahkamah Konstitusi sejatinya merupakan lembaga penjaga konstitusi, dengan putusan yang bersifat final dan mengikat. Namun, kepercayaan publik dinilai tergerus ketika dugaan pelanggaran serius justru terjadi di internal lembaga tersebut.

Founder Indonesia Muda, Nasarullah, mengungkapkan bahwa klarifikasi yang disampaikan Arsul Sani pada 17 November 2025 di depan Gedung MK, dengan menunjukkan ijazah S3 miliknya, justru memunculkan sejumlah kejanggalan yang patut dipertanyakan secara serius.

“Klarifikasi itu dimaksudkan untuk membantah tudingan ijazah palsu. Namun jika dicermati, kampus tempat Arsul Sani mengklaim menempuh studi adalah kampus manajemen dan bisnis di Polandia, sementara judul disertasinya membahas keamanan nasional dan hak asasi manusia dalam kebijakan kontra-terorisme. Ini tidak sejalan dengan rumpun ilmu ekonomi dan bisnis,” ujar Nasarullah.

Menurutnya, kejanggalan tersebut semakin kuat ketika nama Arsul Sani beserta judul disertasi yang diklaim tidak ditemukan dalam repositori akademik resmi Kementerian Sains dan Pendidikan Tinggi Polandia.

“Tidak ditemukannya data tersebut menunjukkan bahwa klaim studi itu patut diduga sebagai kebohongan publik,” tegasnya.

Nasarullah juga menyoroti pernyataan Arsul Sani yang mengaku lulus dan diwisuda pada tahun 2023. Pasalnya, pada Februari 2024, Poland Central Bureau Anti-Corruption (CBA) atau setara KPK di Polandia, melakukan investigasi terhadap Collegium Humanum, institusi yang disebut-sebut terkait kasus dugaan korupsi dan praktik jual beli ijazah yang melibatkan politisi Polandia dan sejumlah negara lain.

“Dengan fakta-fakta tersebut, konferensi pers yang dilakukan Arsul Sani pada 17 November 2025 patut diduga sebagai bentuk penyebarluasan informasi palsu dan penggunaan dokumen palsu kepada publik Indonesia,” tambah Nasarullah.

Ia menegaskan, apabila dugaan tersebut terbukti, maka status Arsul Sani sebagai Hakim Konstitusi dinilai batal demi hukum. Oleh karena itu, ia menyebut Arsul Sani sebagai Hakim Konstitusi ilegal yang masih bergerak bebas di lingkungan Mahkamah Konstitusi.

“Atas dasar itu, saya mendesak Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi untuk segera menuntaskan investigasi dugaan ijazah palsu ini dan menjatuhkan sanksi paling berat atas pelanggaran etika dan moral yang dilakukan. Jangan sampai muncul kesan bahwa MK abai terhadap pelanggaran serius di tubuh lembaga penjaga konstitusi,” pungkas Nasarullah.

REDAKSI | SIAR POST

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *