Lombok Utara,SIARPOST— Pemerintah Kabupaten Lombok Utara memastikan kesiapan anggaran untuk pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dan P3K paruh waktu pada tahun anggaran 2026. Secara teknis, seluruh pembiayaan tersebut dialokasikan melalui akun belanja pegawai, sehingga mekanisme pembayarannya mengikuti pola belanja pegawai daerah. Jum’at, 23/01/2026.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Lombok Utara, Mala Siswandi, mengungkapkan bahwa total anggaran yang telah disiapkan mencapai lebih dari Rp120 miliar. Rinciannya, sekitar Rp90 miliar dialokasikan untuk P3K penuh waktu dan lebih dari Rp30 miliar untuk P3K paruh waktu.
“Penganggaran ini disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku. Minimal, besaran gaji P3K tidak boleh lebih rendah dari honor yang diterima saat masih berstatus tenaga kontrak atau pegawai tidak tetap,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pada tahun sebelumnya tenaga kontrak di Lombok Utara menerima honor sebesar Rp1 juta per bulan. Angka tersebut menjadi batas bawah dalam penetapan gaji P3K, meskipun besaran final nantinya akan diatur secara rinci dalam perjanjian kerja masing-masing P3K.
Besaran gaji P3K sendiri akan ditentukan berdasarkan jenis tugas, kualifikasi pendidikan, standar biaya pegawai P3K, serta kemampuan fiskal daerah. Dengan skema tersebut, Pemkab menargetkan adanya keadilan pengupahan sekaligus menjaga keberlanjutan keuangan daerah.
Sementara itu, terkait Tambahan Penghasilan Pegawai, hingga kini belum ada pengaturan khusus bagi P3K. Adapun untuk jaminan sosial, pemerintah daerah menanggung iuran BPJS sebesar 4 persen, sedangkan 1 persen menjadi tanggungan masing-masing P3K sesuai regulasi yang berlaku.
Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Utara, Sahabudin, menegaskan bahwa kebijakan penganggaran P3K ini dirancang agar tidak membebani keuangan daerah secara berlebihan, namun tetap memberikan kepastian dan perlindungan bagi pegawai.
“Kami pastikan seluruh kebijakan tetap berada dalam koridor kemampuan keuangan daerah, sekaligus memberikan kepastian hak bagi P3K,” tegasnya.
Dengan kepastian anggaran tersebut, Pemkab Lombok Utara berharap sistem kepegawaian P3K ke depan berjalan lebih tertata, transparan, dan berkelanjutan, tanpa mengulang persoalan keterlambatan atau ketidakjelasan pembayaran seperti yang kerap terjadi pada skema tenaga kontrak sebelumnya.(Niss)














