Aktivis APPRA Dompu Laporkan Dugaan Galian C Ilegal CV Rora Indah di Manggelewa

Mataram, SIAR POST – Aktivis Aliansi Pemuda Perjuangan Rakyat (APPRA) Dompu mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Kamis (12/2/2026), untuk melaporkan dugaan aktivitas galian C tanpa izin di Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan kegiatan pertambangan material yang disebut dilakukan oleh CV Rora Indah di sejumlah desa, yakni Desa Nusa Jaya, Desa Suka Damai, dan Desa Kampasi Meci.

Aktivis APPRA Dompu, Syuriadin, S.Pd.I, menjelaskan bahwa langkah melaporkan langsung ke Kejati NTB dilakukan karena sebelumnya pihaknya telah menyampaikan laporan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu, namun hingga kini belum mendapatkan kejelasan perkembangan penanganan kasus tersebut.

“Kami sudah lama memasukkan laporan terkait dugaan galian C tanpa izin ini. Namun sampai sekarang belum ada informasi yang jelas dari APH, khususnya Kejari Dompu. Karena itu, kami mengambil langkah lanjutan dengan melapor ke Kejati NTB,” ujar Syuriadin di Mataram.

Menurutnya, dugaan aktivitas galian C ilegal tersebut berpotensi merugikan daerah dan negara, terutama dari sisi penerimaan pajak dan retribusi.

APPRA mempertanyakan legalitas operasional perusahaan yang disebut melakukan aktivitas penambangan di wilayah tersebut.

“Kami ingin ada kepastian hukum. Apakah mereka sudah memiliki izin operasional resmi dari pemerintah atau belum? Jika tidak berizin, tentu ini merugikan daerah dan negara dari sektor pajak,” tegasnya.

APPRA juga meminta Kejati NTB untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan yang diduga ilegal di Kecamatan Manggelewa.

Syuriadin menambahkan, sebagai lembaga kontrol sosial, APPRA merasa berkewajiban mengawal pengelolaan sumber daya alam agar berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat.

“Kami hanya ingin ada transparansi dan penegakan hukum yang tegas. Sumber daya alam harus dikelola sesuai aturan dan memberikan kontribusi bagi daerah, bukan justru menghindari kewajiban,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak CV Rora Indah maupun Kejaksaan terkait laporan yang disampaikan APPRA tersebut.

REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *