Lombok Utara,SIARPOST – Praktik penipuan dengan modus penjualan emas palsu berhasil dibongkar jajaran Satreskrim Polres Lombok Utara. Tiga perempuan asal Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat, diamankan setelah diduga menipu warga di wilayah Kecamatan Bayan dengan menjual cincin palsu yang diklaim sebagai emas asli.
Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial S (46), M (56), dan MA (45). Mereka diduga menjalankan aksinya dengan cara meyakinkan korban melalui cincin imitasi yang tampak seperti emas asli, lengkap dengan nota pembelian palsu agar transaksi terlihat meyakinkan.
Kasus ini terungkap setelah seorang warga Bayan melaporkan kerugian yang dialaminya usai membeli cincin seharga Rp2.850.000 pada Selasa (21/4/2026). Pembelian dilakukan melalui istrinya dari seseorang yang tidak dikenal. Awalnya, korban tidak menaruh curiga karena cincin tersebut disertai nota layaknya pembelian resmi dari toko emas.
Namun setelah dicek lebih lanjut, cincin tersebut ternyata bukan emas asli. Kecurigaan korban semakin kuat ketika beberapa hari kemudian, pelaku kembali datang ke tokonya dengan modus serupa untuk menawarkan emas lainnya.
Tanpa menunggu lama, korban langsung mengamankan salah satu pelaku dan melaporkannya ke polisi.
Kapolres Lombok Utara AKBP Agus Purwanta, S.I.K., melalui Kasat Reskrim IPTU I Komang Wilandra, S.H., M.H., membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
“Benar, kami telah mengamankan tiga orang terduga pelaku tindak pidana penipuan dengan modus menjual emas palsu kepada korban di wilayah Bayan,” ujarnya.
Berbekal laporan masyarakat, Tim Puma Satreskrim Polres Lombok Utara bergerak cepat melakukan penyelidikan. Dari hasil pengembangan, polisi berhasil menelusuri keterlibatan pelaku lainnya hingga ke wilayah Narmada, Lombok Barat.
Penangkapan dilakukan dengan dukungan Unit Reskrim Polsek Narmada bersama Bhabinkamtibmas setempat.
“Dari hasil pengembangan, petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku lainnya di wilayah Narmada,” jelas IPTU I Komang Wilandra.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan lima cincin emas palsu, nota pembelian palsu dari toko emas, serta sejumlah perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk mendukung aksi penipuan.
Dari pemeriksaan awal, ketiga pelaku mengakui telah menjalankan modus tersebut untuk meyakinkan korban agar percaya bahwa barang yang dijual adalah emas asli.
Polisi kini masih mendalami kemungkinan adanya korban lain serta dugaan jaringan penipuan serupa yang lebih luas.
Kasat Reskrim juga mengingatkan masyarakat agar lebih teliti saat melakukan transaksi emas, terutama jika pembelian dilakukan di luar toko resmi.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli emas dan memastikan keaslian barang sebelum membeli,” tegasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penipuan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
Saat ini, ketiga pelaku masih menjalani proses hukum lebih lanjut di Mapolres Lombok Utara.(Niss)














