CCTV RSUD Bongkar Aksi Pencurian Tas Milik Penunggu Pasien di Lombok Utara

Lombok Utara,SIARPOST– Ruang tunggu keluarga pasien di RSUD Kabupaten Lombok Utara yang seharusnya menjadi tempat beristirahat bagi keluarga pasien justru dimanfaatkan pelaku pencurian untuk menjalankan aksinya. Seorang pria berinisial A.S. (38), warga Kecamatan Gangga, akhirnya berhasil dibekuk Team Puma Polres Lombok Utara bersama Unit Reskrim Polsek Tanjung setelah diduga mencuri barang milik keluarga pasien yang sedang menjaga anggota keluarganya di rumah sakit.

Kasus ini menyita perhatian karena aksi pencurian dilakukan saat korban tengah berada dalam kondisi lelah dan tertidur ketika menjaga orang tuanya yang sedang menjalani perawatan di RSUD Lombok Utara.

Kapolres Lombok Utara AKBP Agus Purwanta, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Utara IPTU I Komang Wilandra, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban yang kehilangan tas berisi sejumlah barang berharga.

Peristiwa itu terjadi pada Rabu dini hari (20/5/2026) sekitar pukul 03.00 Wita di ruang tunggu keluarga pasien RSUD Kabupaten Lombok Utara. Korban, Miftahul Jannah, warga Dusun Memak, Desa Gondang, Kecamatan Gangga, saat itu sedang beristirahat bersama suaminya sambil menjaga orang tuanya yang sedang opname.

Korban meletakkan tas selempang hitam di samping tempat istirahatnya. Namun sekitar pukul 03.30 Wita, saat terbangun, tas tersebut sudah tidak berada di tempat.

Di dalam tas terdapat satu unit iPhone 11 Pro Max warna gold, kartu ATM BNI, kunci kontak sepeda motor, powerbank, serta uang tunai Rp450 ribu. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp5 juta.

Mendapat laporan tersebut, Team Puma Polres Lombok Utara yang dipimpin BRIPKA M. Teguh Imam Saputra, S.H., langsung bergerak melakukan penyelidikan bersama Unit Reskrim Polsek Tanjung. Dari hasil pemeriksaan saksi dan penelusuran rekaman CCTV rumah sakit, identitas pelaku akhirnya berhasil diketahui.

“Pelaku berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Gangga. Awalnya sempat mengelak, namun setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut akhirnya mengakui perbuatannya,” ujar IPTU I Komang Wilandra.

Tak hanya mengamankan pelaku, petugas juga berhasil menemukan barang bukti hasil curian yang disembunyikan di area persawahan Dusun Oman Telaga, Desa Sambik Bangkol, Kecamatan Gangga.

Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Tanjung guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.

Kasat Reskrim menegaskan pihak kepolisian akan meningkatkan pengawasan di fasilitas pelayanan publik, termasuk rumah sakit, guna mencegah aksi kriminal serupa kembali terjadi.

“Rumah sakit adalah tempat masyarakat mencari harapan dan merawat keluarga, sehingga rasa aman harus benar-benar dijaga,” tegasnya.(Niss)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *