Mataram, SIAR POST – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat menegaskan bahwa perkara yang kini naik ke tahap penyidikan adalah dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan Lombok-Sumbawa Motocross Competition 2023, bukan kasus dana sponsorship MXGP sebagaimana ramai diperbincangkan di ruang publik.
Penegasan ini penting disampaikan agar masyarakat tidak mencampuradukkan dua perkara berbeda yang saat ini sama-sama ditangani Kejati NTB.
Juru Bicara Kejati NTB, Harun Al Rasyid, mengatakan penyidikan yang sedang berjalan berkaitan dengan penyelenggaraan Lombok-Sumbawa Motocross Competition 2023, sebuah kegiatan yang merupakan bagian dari proyek strategis nasional di bawah kendali pemerintah pusat untuk mendukung sektor pariwisata.
“Kasus Lombok-Sumbawa Motocross masuk penyidikan,” kata Harun di Mataram dikutip dari Antara news.
Ia juga mengonfirmasi kehadiran Penjabat Gubernur NTB saat itu, Lalu Gita Ariadi, yang diperiksa sebagai saksi oleh penyidik tindak pidana khusus.
Menurut Harun, pemeriksaan tersebut berkaitan langsung dengan penyidikan dugaan korupsi penyelenggaraan Lombok-Sumbawa Motocross Competition 2023.
“Yang bersangkutan hadir hari ini sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Lombok-Sumbawa Motocross, bukan soal dana sponsorship MXGP,” tegasnya.
Sementara itu, perkara dugaan penyimpangan dana sponsorship penyelenggaraan MXGP Lombok dan Sumbawa masih berada pada tahap penyelidikan dan belum ditingkatkan ke penyidikan.
Lombok-Sumbawa Motocross Competition 2023 sendiri mendapat bantuan pemerintah dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) RI sebesar Rp24 miliar.
Program tersebut merupakan kegiatan yang berada dalam koordinasi pemerintah pusat sebagai bagian dari upaya meningkatkan daya tarik pariwisata nasional.
Persoalan hukum mulai mencuat setelah Kejati NTB menerima laporan masyarakat pada 2024. Dalam proses penyelidikan, ditemukan sejumlah dugaan persoalan dalam pengelolaan anggaran kegiatan.
Mantan Kepala Kejati NTB, Enen Saribanon, sebelumnya mengungkapkan bahwa pihaknya memperoleh informasi adanya kesalahan administrasi dalam pengelolaan anggaran berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri.
Hasil pemeriksaan tersebut mencatat adanya potensi kerugian negara sekitar Rp2,6 miliar dari total anggaran Rp24 miliar.
Temuan itu meliputi selisih pembayaran kepada penyedia sekitar Rp1,2 miliar, kekurangan pembayaran pajak sebesar Rp404 juta, selisih pembayaran kepada Ikatan Motor Indonesia (IMI) sekitar Rp601 juta beserta kekurangan pembayaran pajak Rp356 juta, hingga kelebihan pembayaran perjalanan dinas sekitar Rp6,2 juta.
Atas temuan tersebut, Inspektorat NTB kemudian menindaklanjutinya dengan menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) untuk disampaikan kembali kepada Inspektorat Jenderal Kemendagri.
Di sisi lain, Kepala Dinas Pariwisata NTB saat kegiatan berlangsung, Jamaludin Malady, sebelumnya mengakui terdapat sisa anggaran sekitar Rp2,5 miliar yang tidak digunakan.














