Lombok utara SIARPOST – Di balik peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-18 Kabupaten Lombok Utara dan HUT ke-81 Republik Indonesia, Pemerintah Kabupaten Lombok Utara menegaskan bahwa perayaan bukan hanya soal seremoni. Momentum tersebut dimanfaatkan untuk memperkuat perlindungan sosial bagi ribuan pekerja rentan melalui penyaluran santunan Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris.
Penyerahan santunan dilakukan secara simbolis oleh Bupati Lombok Utara, Dr. H. Najmul Akhyar, SH., MH, usai melaksanakan Salat Jumat di Masjid Al Mujahirin, Dusun Lempenge, Desa Rempek, Kecamatan Gangga, Jumat (17/7). Turut hadir Kepala BPJS Ketenagakerjaan Provinsi NTB Nasrullah Umar, Kepala DPMPTSP Naker KLU Evi Winarni, SP., Kadis Kominfo Hairul Anwar, Kepala Desa Rempek Rodi Artono, serta sejumlah pejabat lainnya.
Bupati Najmul Akhyar menegaskan bahwa perlindungan terhadap pekerja rentan menjadi salah satu strategi pemerintah daerah dalam mencegah masyarakat jatuh ke jurang kemiskinan ekstrem ketika kehilangan tulang punggung keluarga.
“Melalui pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan oleh pemerintah daerah, kami ingin memastikan masyarakat memiliki perlindungan. Harapan kami tentu semua sehat dan selamat, tetapi jika terjadi musibah seperti kecelakaan kerja atau kematian, keluarga yang ditinggalkan tetap memiliki penyangga ekonomi,” ujar Najmul.
Komitmen tersebut dibuktikan dengan alokasi anggaran sekitar Rp4 miliar untuk membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi ribuan pekerja non-ASN dan kelompok masyarakat rentan. Program itu mencakup tenaga honorer pemerintah daerah, guru dan tenaga kependidikan non-ASN, tenaga kesehatan non-ASN, kepala desa, perangkat desa, anggota BPD, RT, RW hingga kader kemasyarakatan.
Menurut Najmul, hingga saat ini lebih dari 24 ribu pekerja rentan di Kabupaten Lombok Utara telah mendapatkan perlindungan melalui program tersebut.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan NTB, Nasrullah Umar, mengatakan program perlindungan sosial yang diinisiasi Pemkab Lombok Utara menjadi salah satu langkah konkret dalam memperkuat jaring pengaman sosial masyarakat.
Ia menjelaskan, sekitar 24 ribu pekerja telah terlindungi, terdiri atas 12 ribu pekerja non-ASN, aparat desa, nelayan, petani, hingga pekerja sektor informal lainnya.
“Program ini terus berlanjut pada tahun 2026. Ini merupakan bentuk nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Lombok Utara dalam upaya mengurangi kemiskinan ekstrem melalui perlindungan sosial bagi pekerja,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan kepada tiga ahli waris di Desa Rempek. Dua ahli waris menerima santunan masing-masing sebesar Rp42 juta karena peserta telah terdaftar lebih dari tiga bulan, sedangkan satu ahli waris menerima santunan sebesar Rp10 juta sesuai ketentuan karena kepesertaan masih di bawah tiga bulan.
Secara keseluruhan, BPJS Ketenagakerjaan telah menyalurkan santunan sebesar Rp450 juta kepada 16 ahli waris di Kabupaten Lombok Utara.
Nasrullah juga mengajak masyarakat untuk tidak hanya mengandalkan bantuan pemerintah, tetapi mulai mendaftarkan diri secara mandiri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Menurutnya, saat ini tersedia program potongan iuran sebesar 50 persen sehingga masyarakat cukup membayar Rp8.400 per bulan dari tarif normal Rp16.800 untuk memperoleh perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
“Perlindungan ini sangat penting karena risiko kerja bisa terjadi kapan saja. Dengan iuran yang sangat terjangkau, masyarakat sudah memiliki jaminan untuk dirinya maupun keluarganya,” ujarnya.
Kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan NTB dan Pemerintah Kabupaten Lombok Utara melalui DPMPTSP Naker diharapkan terus memperluas cakupan perlindungan sosial, sehingga semakin banyak pekerja rentan memiliki kepastian perlindungan saat menghadapi risiko dalam menjalankan aktivitas ekonominya.(Niss)














