Balita 5 Tahun Asal Lombok Nyaris Dijual di Jeddah, Berhasil Diselamatkan dan Dipulangkan ke NTB Bersama PMI Asal Bima

MATARAM, SIAR POST – Kabar mengharukan datang dari Arab Saudi. Dua Warga Negara Indonesia (WNI) asal Nusa Tenggara Barat (NTB) akhirnya berhasil dipulangkan dari Jeddah setelah melalui proses pendampingan oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah.

Salah satunya adalah seorang balita berusia lima tahun asal Lombok Tengah yang diduga hampir menjadi korban perdagangan anak.

Berdasarkan dokumen resmi KJRI Jeddah tertanggal 28 Juli 2026, dua WNI yang dipulangkan yakni Akila Rahmawati (5), anak PMI asal Kabupaten Lombok Tengah, dan Siti Nurhaliza Ahmad Giba, seorang pekerja migran Indonesia asal Kabupaten Bima.

Keduanya dijadwalkan tiba di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM), Lombok, pada Jumat (31/7/2026) menggunakan pesawat Citilink QG 646 dengan estimasi kedatangan pukul 16.55 WITA.

Balita Akila Nyaris Dijual di Jeddah

Kasus yang dialami Akila menyita perhatian. Dalam informasi yang diterima, balita tersebut merupakan anak dari seorang PMI. Saat ayahnya menjalani hukuman penjara di Arab Saudi, Akila dititipkan kepada seorang pengasuh.

Namun, pengasuh itu diduga berusaha menjual Akila. Keberadaan balita tersebut diketahui setelah muncul dalam sebuah situs penjualan di Arab Saudi.

Tim siber KBRI/KJRI Jeddah kemudian bergerak cepat melakukan pelacakan hingga akhirnya berhasil menemukan lokasi Akila sebelum dugaan transaksi itu terjadi.

Dokumen KJRI juga menjelaskan Akila sempat diterima oleh Dinas Sosial Madinah pada 13 Juli 2026. Ayah dan ibu kandungnya diketahui tidak dapat ditemukan keberadaannya di Arab Saudi.

Setelah dilakukan penelusuran bersama Dinas Ketenagakerjaan Provinsi NTB, nenek Akila yang berada di Sengkerang, Praya Timur, Lombok Tengah, menyatakan kesediaannya menerima dan merawat cucunya.

PMI Asal Bima Jalani Proses Hukum Selama Berbulan-bulan

Sementara itu, Siti Nurhaliza Ahmad Giba (SNAG), PMI asal Desa Tolotangga, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima, diketahui bekerja sebagai pekerja rumah tangga selama sekitar empat tahun di Arab Saudi.

Menurut dokumen KJRI, ia hanya menerima gaji sebesar SAR 2.400 selama empat tahun bekerja, jauh dari hak yang semestinya. Perselisihan dengan majikan kemudian berlanjut hingga proses mediasi di Maktab Amal Arab Saudi dan persidangan di Mahkamah Umaliyah.

Namun, tuntutan SNAG ditolak karena tidak didukung bukti dan saksi yang cukup. Selain itu, perkara tersebut telah melewati batas waktu pengajuan sesuai ketentuan hukum Arab Saudi. Setelah seluruh proses selesai, KJRI Jeddah memfasilitasi kepulangannya ke Indonesia.

Instansi Diminta Siapkan Penjemputan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *