Desa Baru Tak Lagi Sekadar Wacana, Pemkab KLU Mulai Siapkan Pj Kades

Lombok utara ,SIARPOST – Pembentukan 26 desa persiapan di Kabupaten Lombok Utara (KLU) kini memasuki fase krusial. Setelah Peraturan Bupati (Perbup) tentang desa persiapan diterbitkan, perhatian kini tertuju pada penunjukan Penjabat (Pj) Kepala Desa yang akan menjadi motor penggerak pemerintahan sebelum desa-desa tersebut berstatus definitif. Jum’at, 07/08/25.

Pemerintah Kabupaten Lombok Utara mulai menginventarisasi nama-nama calon Pj Kepala Desa untuk mengisi seluruh desa persiapan hasil pemekaran. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk kesiapan daerah agar proses pembentukan desa tidak berhenti hanya pada aspek administrasi, tetapi segera diikuti dengan hadirnya pelayanan pemerintahan yang lebih dekat kepada masyarakat.

Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Utara, Sahabudin, mengatakan calon Pj Kepala Desa akan berasal dari kalangan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Lombok Utara, sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun demikian, penetapan Pj Kepala Desa belum dapat dilakukan karena pemerintah daerah masih menunggu terbitnya kode registrasi dari Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Kode registrasi tersebut menjadi syarat utama sebelum desa persiapan dapat menjalankan roda pemerintahan secara resmi.

“Setelah kode registrasi diterbitkan, kami akan segera menetapkan Penjabat Kepala Desa sesuai dengan tahapan yang berlaku,” ujar Sahabudin.

Untuk mempercepat proses tersebut, Pemkab Lombok Utara telah melakukan audiensi dengan Pemerintah Provinsi NTB. Dalam pertemuan itu, pemerintah daerah menyampaikan perkembangan proses pemekaran desa yang kini telah memasuki tahap penetapan desa persiapan melalui Peraturan Bupati.

Sahabudin berharap penerbitan kode registrasi dapat segera diselesaikan sehingga seluruh tahapan pembentukan desa baru dapat berjalan tanpa hambatan.

“Kita pastikan berjalan sesuai tahapan hingga nantinya desa-desa persiapan memperoleh status definitif,” tegasnya.

Salah satu desa yang telah memasuki tahapan tersebut adalah Desa Persiapan Murangga, hasil pemekaran dari Desa Sigar Penjalin, Kecamatan Tanjung. Desa ini telah menerima dokumen Peraturan Bupati sebagai dasar hukum pembentukan desa persiapan.

Ketua Panitia Pemekaran Desa Persiapan Murangga, Jaenudin, menyebut terbitnya Perbup menjadi titik penting dari perjuangan panjang masyarakat yang telah berlangsung selama belasan tahun.

Menurutnya, tujuan utama pemekaran bukan sekadar membentuk wilayah administratif baru, melainkan memperpendek rentang pelayanan pemerintah kepada masyarakat sehingga kebutuhan warga dapat ditangani lebih cepat dan efektif.

“Pemekaran ini bukan untuk bersaing dengan desa induk, melainkan untuk bersama-sama membangun daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” katanya.

Sebanyak 26 desa persiapan tersebut tersebar di lima kecamatan di Kabupaten Lombok Utara. Kecamatan Tanjung memiliki Desa Persiapan Murkemuning, Panca Buana, Leong, dan Murangga. Kecamatan Gangga meliputi Muara Sedayu, Bentek, Pancor Mas, Gangga, Soloh, serta Senjajak Darunnajah.

Di Kecamatan Kayangan terdapat Desa Persiapan Kayangan Daya, Kayangan Barat, Santong Asli, Sambik Jengkel Asri, Lokok Ara, Boyotan, dan Tanak Lestari. Kecamatan Bayan memiliki Desa Persiapan Teres Genit, Torean, Lembah Madani, Kebaloan, serta Pawang Kunyit.

Sementara itu, Kecamatan Pemenang mencakup Desa Persiapan Terengan, Gili Trawangan, Babussalam, dan Pejanggik.

Dengan dimulainya proses inventarisasi Penjabat Kepala Desa, pembentukan desa-desa baru di Lombok Utara kini memasuki tahap implementasi. Kehadiran Pj Kades nantinya diharapkan mampu mempercepat penataan pemerintahan desa sekaligus menjadi fondasi awal sebelum seluruh desa persiapan resmi berstatus sebagai desa definitif.(Niss).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *