Dugaan Perselingkuhan Oknum DPRD Dompu Viral, Hanura NTB Turun Tangan: Bisa Berujung PAW

DOMPU, SIAR POST — Polemik dugaan perselingkuhan yang menyeret seorang anggota DPRD Kabupaten Dompu berinisial K dari Fraksi Hanura kini memasuki ranah internal partai.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Hati Nurani Rakyat (DPD Hanura) NTB, Ahmad Dahlan, memastikan pihaknya akan memanggil K untuk memberikan klarifikasi terkait isu dugaan perselingkuhan yang belakangan ramai diberitakan dan menjadi perbincangan publik.

Ahmad Dahlan mengatakan, DPD Hanura NTB telah menerima informasi mengenai dugaan tersebut dan memandang perlu melakukan klarifikasi secara resmi kepada kadernya.

“Beberapa hari yang lalu kami selaku DPD Hanura NTB mendengar isu terkait dugaan perselingkuhan salah satu anggota DPRD Kabupaten Dompu dari Fraksi Hanura,” kata Ahmad Dahlan saat diwawancarai, Jumat (11/9/2026).

Menurutnya, surat pemanggilan terhadap K telah dilayangkan. Namun, karena yang bersangkutan memiliki agenda kegiatan partai, proses klarifikasi dijadwalkan kembali, rencananya pada Rabu mendatang.

Setelah klarifikasi, DPD Hanura NTB akan menyusun berita acara pemeriksaan untuk kemudian diteruskan kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Hanura di Jakarta.

“Kami akan melakukan klarifikasi, kemudian membuat berita acara pemeriksaan. Setelah itu berita acara tersebut akan kami layangkan ke Mahkamah Partai yang ada di pusat,” ujarnya.

Ahmad Dahlan menegaskan, persoalan tersebut tidak hanya dilihat sebagai isu yang berkembang di media sosial. Menurutnya, apabila terdapat bukti yang valid dan sesuai fakta, DPP Hanura diyakini akan mengambil sikap.

Ia bahkan menyebut dugaan tersebut berpotensi masuk kategori pelanggaran berat apabila terbukti melanggar kode etik partai.

“Saya yakin dan percaya ini pelanggaran berat dan akan diproses oleh Mahkamah Partai karena ini melanggar kode etik,” tegasnya.

Bisa Berujung PAW

Hal ini semakin serius karena Ahmad Dahlan menyebut kemungkinan sanksi politik apabila dugaan tersebut nantinya terbukti melalui proses pemeriksaan partai.

Menurut dia, keputusan akhir berada di tangan Mahkamah Partai DPP Hanura. Namun, apabila bukti-bukti yang diperiksa dinilai cukup dan terbukti terdapat pelanggaran etik, prosesnya dapat berujung pada pergantian antarwaktu (PAW).

“Jika nantinya ini terbukti melanggar etik dan yang bersangkutan terbukti dengan melihat bukti-bukti yang ada, ini tergantung dari bukti-buktinya,” katanya.

Ia menambahkan, karena persoalan tersebut telah menjadi konsumsi publik dan viral, proses internal partai akan menjadi perhatian serius.

“Mahkamah Partai akan memutuskan dan diproses PAW,” ujarnya.

Ahmad Dahlan juga menjelaskan bahwa DPD Hanura NTB tidak akan mengambil keputusan akhir terkait sanksi terhadap K.

DPD hanya melakukan klarifikasi dan meneruskan hasil pemeriksaan kepada struktur partai di tingkat pusat.

“Ini kami serahkan kepada Mahkamah Partai Dewan Pimpinan Pusat. Kami di DPD hanya meneruskan terkait persoalan ini karena Mahkamah Partailah yang mengambil keputusan,” jelasnya.

Terkait aspek hukum, Ahmad Dahlan menyebut pihaknya memahami bahwa persoalan dugaan perselingkuhan memiliki mekanisme hukum tersendiri. Namun, menurutnya, proses internal partai tetap dapat berjalan berdasarkan mekanisme dan kode etik organisasi.

“Walaupun sesuai dengan hukum berjalan seperti itu, kami menyerahkan semuanya ke Mahkamah Partai yang ada di pusat karena isunya sangat berat,” katanya.

Sebelumnya, isu dugaan hubungan khusus yang menyeret nama K mencuat di masyarakat dan media sosial. Informasi yang beredar menyebut K diduga memiliki hubungan dengan seorang perempuan yang disebut telah berstatus sebagai istri orang.

Bahkan, beredar informasi mengenai dugaan pertemuan di kamar sebuah hotel di Kota Mataram serta percakapan elektronik yang disebut-sebut berkaitan dengan isu tersebut.

Namun, hingga kini seluruh tuduhan tersebut masih berada pada tahap dugaan dan belum terdapat putusan hukum yang menyatakan K terbukti melakukan perselingkuhan.

K sendiri sebelumnya membantah untuk memberikan pengakuan atas tuduhan tersebut dan meminta persoalan dibuktikan melalui mekanisme hukum.

“Kita tidak berbicara tentang pengakuan, tapi kita berbicara tentang pembuktian. Kalau kemudian yang bersangkutan merasa dirugikan atas sikap dan perilaku saya, silakan laporkan saya ke aparat penegak hukum,” kata K.

Terkait rekaman suara yang beredar, K juga mengaku belum dapat memastikan apakah suara dalam rekaman tersebut benar merupakan suaranya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *