DOMPU, SIAR POST — Proses penanganan laporan dugaan tindakan amoral yang menyeret oknum anggota DPRD Kabupaten Dompu dari Fraksi Partai Hanura berinisial KS memasuki babak baru.
Laporan tersebut disampaikan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Serikat Rakyat Independen (SRI) dan kini ditindaklanjuti secara internal oleh jajaran Partai Hanura Nusa Tenggara Barat (NTB).
LSM SRI kini menyoroti dugaan adanya ketidaksesuaian antara keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan fakta maupun bukti yang menurut mereka tersedia.
Berdasarkan hasil koordinasi LSM SRI dengan pengurus DPD Hanura NTB, proses penanganan laporan dilakukan melalui sejumlah tahapan dan mengacu pada AD/ART serta mekanisme internal partai.
Ketua DPD Partai Hanura NTB sebelumnya menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap KS pada 13 September 2026. Namun, menurut keterangan yang diterima LSM SRI, KS meminta penjadwalan ulang dan kemudian menjalani pemeriksaan pada Kamis, 17 September 2026.
KS disebut hadir memenuhi panggilan dan menjalani pemeriksaan serta pembuatan BAP bersama Ketua DPD Hanura NTB dan jajaran pengurus partai.
Dalam pemeriksaan tersebut, menurut keterangan yang disampaikan LSM SRI, KS membantah isu mengenai hubungan gelap yang beredar.
KS disebut menyampaikan bahwa isu tersebut bermula dari kesalahpahaman yang kemudian dibesar-besarkan oleh pihak tertentu yang dinilai ingin merusak nama baiknya.
KS juga disebut telah memberikan klarifikasi kepada masyarakat sehingga gejolak yang muncul akibat isu tersebut dinilai telah mereda.
Namun, bagi LSM SRI, persoalan tidak berhenti pada ada atau tidaknya bantahan dalam BAP.
Sekretaris LSM SRI, Muh. Odit Kudratun, mempertanyakan apabila terdapat perbedaan antara keterangan yang dituangkan dalam BAP dengan fakta maupun bukti yang tersedia.
Menurutnya, setiap keterangan dalam proses pemeriksaan semestinya dapat diuji dengan bukti, saksi, dokumen, maupun informasi lain yang dapat diverifikasi.
“BAP bukan tempat mengubah fakta,” tegas Odit.
Ia menilai, apabila benar terdapat ketidaksesuaian antara isi BAP dengan fakta yang sebenarnya, maka hal tersebut perlu diklarifikasi secara objektif melalui mekanisme yang berlaku.
LSM SRI juga meminta agar proses internal Partai Hanura tidak berhenti pada pemeriksaan administratif, tetapi dilanjutkan dengan pengumpulan dan pengujian bukti.
Terlebih, KS merupakan anggota DPRD Kabupaten Dompu sekaligus kader Partai Hanura. Karena itu, menurut LSM SRI, penanganan perkara tersebut memiliki dimensi organisasi, etika, politik, dan kepercayaan publik.
“Jabatan bukan alasan untuk mendapatkan perlakuan berbeda. Setiap keterangan harus diuji dengan bukti, saksi, dokumen, serta fakta yang dapat diverifikasi,” ujar Odit.
Sebelumnya, Ketua DPD Partai Hanura NTB disebut menyampaikan bahwa pada Jumat, 18 September 2026 akan dilakukan pengumpulan bukti-bukti sebagai bahan acuan laporan dari DPD kepada DPP Partai Hanura.
Hasil pemeriksaan dan bukti yang terkumpul selanjutnya akan dituangkan dalam hasil BAP untuk kemudian dikirimkan kepada DPP Partai Hanura di Jakarta guna diproses sesuai mekanisme dan ketentuan organisasi partai.
LSM SRI mendesak DPD maupun DPP Partai Hanura segera melanjutkan proses tersebut hingga diperoleh kejelasan atas laporan yang disampaikan.
Menurut Odit, proses yang transparan diperlukan agar tidak muncul anggapan bahwa partai melakukan pembiaran atau memberikan perlindungan terhadap kader yang dilaporkan.














