MATARAM, SIAR POST — Penetapan aktivis perempuan sekaligus relawan kemanusiaan NTB, Rohyatil Wahyuni Bourhany atau Yuni Bourhany, sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda NTB mendapat perhatian dari sejumlah kalangan sosial di NTB.
Salah satunya datang dari Dae Mala, tokoh masyarakat Dompu yang selama ini dikenal aktif bergerak dalam kegiatan sosial dan kemanusiaan di tengah masyarakat.
Dae Mala mengaku prihatin dengan penetapan Yuni sebagai tersangka terkait perkara Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Menurutnya, kritik yang disampaikan masyarakat, termasuk aktivis perempuan, semestinya dapat menjadi ruang dialog bagi pemerintah.
“Kami menyayangkan sikap Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal dalam merespons kritik. Seharusnya sebagai pemimpin, kritik dari aktivis perempuan seperti Yuni disikapi dengan dialog, bukan dengan laporan polisi,” tegas Dae Mala, Kamis (8/10/2026).
Bagi Dae Mala, persoalan ini bukan semata-mata menyangkut Yuni Bourhany secara pribadi. Ia melihat ada persoalan yang lebih luas, yakni bagaimana ruang masyarakat untuk menyampaikan kritik tetap terjaga dalam kehidupan demokrasi di NTB.
Ia khawatir, jika setiap kritik yang disampaikan melalui media sosial berujung pada proses hukum, masyarakat justru menjadi takut untuk menyampaikan persoalan yang mereka lihat di lapangan.
“Kalau semua kritik dilaporkan, siapa lagi yang berani bicara untuk rakyat kecil?” ujarnya.
Sebagai tokoh sosial yang banyak bersentuhan dengan masyarakat, Dae Mala menilai kritik dari masyarakat seharusnya tidak selalu dipandang sebagai bentuk perlawanan terhadap pemerintah.
Menurutnya, kritik juga dapat menjadi kontrol sosial sekaligus masukan bagi pemerintah untuk memperbaiki kebijakan dan pelayanan kepada masyarakat.
Meski demikian, Dae Mala menegaskan pihaknya tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Polda NTB. Ia juga berharap seluruh proses dilakukan secara profesional dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
“Kami menghormati proses hukum. Tetapi kami berharap ada jalan keadilan restoratif dan ruang dialog agar persoalan ini tidak semakin melebar,” katanya.
Sementara itu, relawan kemanusiaan NTB memastikan aktivitas sosial yang selama ini dilakukan bersama Yuni Bourhany tetap berjalan.
Samsul, Relawan Kemanusiaan Difable NTB yang selama ini bergerak bersama Yuni di lapangan, mengatakan Yuni dikenal sebagai sosok yang aktif membantu masyarakat dan turun langsung dalam berbagai kegiatan kemanusiaan.
“Saya kenal Mbak Yuni sebagai relawan yang tulus. Beliau ada di lapangan, bukan hanya di media sosial,” ujar Samsul.
Ia menambahkan, pihaknya tetap menghormati proses hukum dan berharap Yuni dapat menjalani seluruh tahapan sesuai ketentuan yang berlaku.
Meski akun Facebook Yuni Bourhany dengan nama Saraa Azahra sedang dinonaktifkan hingga 6 November 2026, Samsul memastikan kegiatan kemanusiaan tetap berjalan.
Untuk pelayanan kemanusiaan dan pengaduan masyarakat, NTBCARE tetap membuka layanan melalui nomor 0812 3711 5334.
Bagi Dae Mala, kasus tersebut seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat komunikasi antara pemerintah dan masyarakat, bukan justru membuat ruang kritik semakin sempit.
“Pemimpin harus siap mendengar kritik. Karena dari kritik masyarakat itulah pemerintah bisa mengetahui apa yang dirasakan rakyat di bawah,” pungkasnya. (Red)














