Dalam Hitungan Jam, Dua Kasus Narkotika Diungkap Polres Dompu Dengan Cepat.
Dompu. PublikOnline – Setelah menggagalkan transaksi narkotika dan membekuk seorang tersangka pengedar di Pasar Wodi kecamatan Woja, kini pada Selasa (8/1/2020) sekitar pukul 17.00 Wita anggota Polsek Manggelewa yang dipimpin Langsung Kapolsek Manggelewa, Iptu Ramli SH., melakukan penangkapan kepada seorang wanita berinisial YL warga Dusun Sigi Desa Soriutu Kec. Manggelewa Kab. Dompu.
Wanita yang berumur 24 tahun tersebut ditangkap saat hendak bertransaksi narkotika di rumahnya di Desa Soriutu. Saat dilakukan penangkapan YL terbukti memiliki narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan dalam dompet putih yang ditemukan di lantai samping kulkas yang berada di dapur yang sebelumnya dibuang oleh tersangka.
“Dari hasil penggeledahan, anggota menemukan uang 560.000 (lima ratus enam puluh ribu rupiah) dan satu paket kecil Narkotika yang di duga jenis sabu-sabu yang dibungkusi plastik klip bening.” Kata PS Paur Subbag Humas Polres Dompu, AIPTU HUJAIFAH dalam rilis resminya.
Polisi lalu melakukan penggeledahan lebih lanjut dan menemukan alat pengisap sabu-sabu seperti satu buah korek, plastik bening, satu buah pipet dan satu buah kaca pengisap.
Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi yang diberikan oleh masyarakat sekitar karena di lokasi rumah tersangka sering dilakukan transaksi narkotika.
Tak sampai disitu, gerak cepat anggota Polres Dompu dalam memberantas narkotika lagi-lagi membuahkan hasil, usai penangkapan terhadap tersangka YL. Anggota Tim sus Polsek Woja yang dipimpin Kanit Intelkam AIPTU SUMAHARTO dan Kanit Sabhara AIPTU M. SAIHUN menangkap seorang seorang laki – laki berinisial AS (26) yang diduga menguasai dan sering membawa, mengunakan dan sekaligus sebagai pengedar narkotika jenis sabu – sabu narkotika di Lingk. Balibungga Rt/ Rw. 001/002 Kel. Kandai Dua Kec. Woja, kab. Dompu.
Kapolsek Woja, IPDA ABDUL HARRIS., Mengungkapkan sebelum dilakukan penangkapan kepada terduga AS, Anggota Timsus Polsek Woja terlebih dahulu melakukan penyelidikan, pendalaman dan pengintaian terlebih dahulu terhadap informasi tersebut.
“Setelah penyelidikan dilakukan dan mendapat hasil, anggota Polsek Woja langsung melakukan penangkapan dengan cepat”, katanya.
Pada saat penangkapan, Polisi mengamankan barang bukti berupa 4 ( empat ) Pack Bungkusan plastik klip transparan yang diduga sebagai bungkusan narkotika jenis sabu – sabu, 2 ( Dua ) Unit handphone merek nokia, 5 ( lima ) buah korek api, 1 ( satu ) unit Alat Timbangan, 1 ( buah) Buku Catatan dan 1 ( satu ) BOOM yang dilengkapi dengan Kaca.
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti diamankan di Polsek Woja untuk di lakukan penyidikan lebih lanjut. Sekitar Pukul 23.15 Wita Kanit Ik AIPTU SUMAHARTO yang didampingi oleh Kanit Reskrim Woja BRIPKA SUPRIADIN menyerahkan Terduga Pelaku Sdr. AS kepada Kanit Opsnal Narkoba BRIPKA MASRUN untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut di Mapolres Dompu.