BERITA FOTOTERKINI

Curi Mesin Pompa Air, Tiga Orang Warga Samili Diamankan Polsek Woha.

Bima – Anggota Polsek Woha Kabupaten Bima yang dipimpin langsung Kapolsek, IPTU EDY PRAYITNO melakukan penangkapan kepada tiga orang terduga pelaku pencurian mesin pompa air milik Ahmad Yusuf (63) seorang petani warga desa Samili kecamatan Woha Kabupaten Bima.

Ketiga terduga yang mencuri mesin air bermerk tiger 5 pk itu masing-masing berinisial SJ pengangguran asal desa Samili, MR pengangguran asal desa Dadibou dan FZ juga seorang pengangguran asal desa Samili kecamatan Woha.

Kapolres Bima, AKBP GUNAWAN TRI HATMOYO, S.IK., melalui Kasubbag Humas AKP HANAFI di Bima, Jumat, menjelaskan bahwa kejadian pencurian terjadi pada Senin (13 Januari 2020 sekitar pukul 23.00 Wita di rumah korban di desa Samili.

Baca Juga : babinsa-bantu-proses-persalinan-seorang-wanita-di-bima/

“Setelah menerima laporan dari korban yang melapor ke Polsek Woha Kamis kemarin pukul 10.00 Wita, anggota langsung melakukan penyelidikan dan mencari informasi.” Kata Kapolres.

Dari informasi yang dihimpun dan saksi-saksi, tambahnya, anggota langsung melakukan pencarian dan penangkapan terhadap tiga terduga di desa Samili.

Kejadian pencurian tersebut berawal dari korban ingin melakukan aktifitas penyedotan air untuk kebutuhan rumah tangga dengan menggunakan mesin pompa air yang disimpan di bawah kolong rumah.

Pada saat ingin mengambil mesin tersebut, korban kaget karena mesinnya hilang. Korban langsung menceritakan hal tersebut kepada beberapa warga sekitar. Mendapat info dari beberapa warga yang sempat melihat ketiga pelaku yang membawa mesin air maka korban langsung melaporkan hal tersebut kepada Polisi.

Ketiga terduga pelaku tersebut saat ini telah diamankan di Rutan Polsek Woha guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *