Bekuk Empat Terduga, Polres Dompu Kembali Amankan 96,82 Gram Sabu-sabu
Dompu – Tim Opsnal Resnarkoba Polres Dompu dipimpin Kasat narkoba IPTU Tamrin, kembali bekuk empat pria yang diduga pengedar, salah satunya berinisial GN (43) residivis kasus Narkotika tahun 2017.
Dari tangan keempatnya Polisi mengamankan barang bukti (BB) seberat 96,82 Gram narkotika jenis Shabu, Senin (20/4/2020) malam, sekira pukul 23.45 Wita.
Terduga lainnya adalah S (33) warga Dusun Wawo Baka, M (36) warga Dusun Wawo Timur Desa Nowa dan H (32) warga Dusun Bolo Baka, Desa Bakajaya, Kecamatan Woja.
Kasat Narkoba IPTU Tamrin melalui Ps. Paur Subbag Humas AIPTU Hujaifah, di Dompu, Selasa, mengatakan, keempat terduga dibekuk di alah satu rumah di Dusun Selaparang Barat, Desa Matua atas kerja sama warga setempat menginformasikan kepada polisi tentang adanya transaksi narkotika.
Menindak lanjuti informasi itu, kata Hujaifah, Kasat ResNarkoba bersama anggota opsnal Resnarkoba, Bhabinkamtibmas, Bhabinsa, dan Kepala Desa Matua, melakukan pengintaian terhadap rumah yang sering kali keluar masuk orang tidak dikenal yang merupakan bukan warga dusun setempat.
“Tidak lama kemudian, anggota melihat gerak gerik yang dicurigai langsung melakukan upaya penangkapan, dan penggeledahan terhadap salah satu rumah tersebut,” jelasnya.
Pada saat polisi melakukan upaya penangkapan kepada keempatnya, satu orang berhasil meloloskan diri.
Selain mengamankan 96,82 Gram Sabu-sabu, tim Opsnal Resnarkoba berhasil mengamankan BB lainnya seperti, satu unit timbangan digital warna silver, delapan unit Hp, satu buah pisau cater, dua buah tabung kaca, lima bundel plastik klip transaparan.
Kemudian, tiga buah dompet emas, yang bertuliskan toko “emas mira” dan “kembang”, tiga buah dompet kulit, enam buah sedotan yang diantaranya sudah dimodif, satu buah korek api gas, yang sudah dimodif, satu buah lakban warna hitam dan uang tunai dengan total keseluruhan Rp16 juta rupiah.
Keempat terduga beserta sejumlah BB akhirnya digiring Ke Mapolres Dompu untuk diproses lebih lanjut. Dan keempat terduga dikenakan pasal sangkaan yakni Pasal 144 ayat 2, 112 ayat 2 dan atau 127 ayat 1 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.