banner 728x250

Tuntutan Paslon 5 Tidak Dipenuhi, Jarot Bawa Sengketa Pilkada Ke Bawaslu RI dan MK

banner 120x600
banner 468x60

Sumbawa, SIARPOST – Proses sengketa Pilkada di Kabupaten Sumbawa yang diproses dan disidangkan di Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) telah diputuskan pada Senin (11/1). Sesuai putusan yang telah diputuskan Bawaslu bahwa paslon nomor 4 Mo-Novi tidak terbukti secara hukum melakukan pelanggaran Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM).

banner 325x300

Setelah mendengar putusan Bawaslu Provinsi NTB, calon Bupati Sumbawa Paslon 5 H Jarot saat ditemui di Sumbawa Senin malam (11/1) mengatakan bahwa putusan Bawaslu bukan keputusan final untuk Pilkada Sumbawa, karena masih ada tahapan lanjutan yaitu di Bawaslu RI dan menunggu hasil sidang MK.

“Tahapan berikutnya sesuai saluran hukum yang disediakan oleh Negara adalah proses sengketa di MK,” kata H Jarot.

Sesuai jadwal yang telah ditentukan, tambah H Jarot, pihaknya telah mendaftar di MK dan dokumen gugatan yang diajukan di MK telah memenuhi semua persyaratan untuk diproses dan disidangkan lebih lanjut.

Baca juga : Industrialisasi Bergeliat, Gubernur Resmikan Pabrik Teh Kelor di Mataram

“Kita telah melewati salah satu tahapan atau proses di Bawaslu, laporan gugatan, saksi dan bukti-bukti sudah dihadirkan di persidangan dan masyarakat bisa menilainya,” kata H Jarot.

H Jarot mengatakan bahwa pihaknya telah memperlihatkan dan membuktikan bagaimana proses berdemokrasi melalui Pilkada, sehingga semua berjalan baik.

“Kita sudah buktikan sesuai aturan hukum yang ada, kita sudah sajikan bukti dan fakta lapangan terkait kejanggalan dan ketimpangan yang sangat signifikan, dan fantasitik,” jelasnya.

Dalam sengketa pilkada Sumbawa ini, tambah H Jarot, begitu banyak tanggapan, reaksi, dukungan masyarakat, tokoh politik bahwa proses Pilkada Sumbawa pada periode ini menjadi sorotan berbagai pihak. Ini semua harus menjadi referensi untuk Pilkada Sumbawa ke depan, siapapun pemenang agar menjadi pelajaran proses berpolitik dan demokrasi.

Namun sesuai keputusan yang sudah diputuskan Bawaslu, bahwa ada banyak temuan atau fakta yang ada namun dianggap tidak memenuhi unsur pelanggaran, meskipun saksi yang diajukan Jarot-Mokhlis berasal dari penyalur atau pelaku yang langsung terlibat dari Paslon nomor 4 itu sendiri.

Baca juga : Empat Terduga Pelaku Narkoba Diringkus Satres Narkoba Polres Sumbawa

Berbagai bantuan pemerintah juga banyak dijalankan menjelang pilkada dan hari tenang yang disalurkan melalui tim sukses Paslon nomor 4 juga tidak dianggap ada hubungannya sama sekali dengan pilkada, sehingga tuntutan TSM tidak dipenuhi.

“Namun semua keputusan tetap berada pada sidang Majelis Bawaslu,” katanya.

H Jarot mengucapkan terimakasih atas segala dukungan dan doa dari semua pihak, tim relawan, simpatisan baik dari Paslon 1, 2 dan 3 yang telah bersama-sama dan berkontribusi dalam mengikuti serta mengawal proses sengketa Pilkada Sumbawa di Bawaslu.

“Mari kita hormati semua proses hukum yang ada, jaga kekompakan, persatuan dan kondusifitas di daerah,” pinta H Jarot.

Ia juga memohon doa dan dukungan kepada semua pihak agar proses persidangan tahap berikutnya di MK berjalan lancar dan sukses.

“Kita lakukan yang terbaik untuk Sumbawa yang lebih baik,” tandasnya.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *