Polres Sumbawa Bersama Instansi Terkait Jaring 33 Pelanggar dan Tutup Tempat Hiburan
Sumbawa Besar, SIARPOST – Patroli gabungan penegakan protokol kesehatan digelar kembali Polres Sumbawa bersama instansi terkait di sejumlah titik lokasi keramaian dan tempat hiburan, guna memutus mata rantai Covid-19 di wilayah Kabupaten Sumbawa, sabtu (27/2/21) malam.
Terlibat dalam giat tersebut, personil Polres Sumbawa, Subden POM Sumbawa, Kodim 1607 Sumbawa, Sat Pol PP Kabupaten Sumbawa, dan Dinas Kesehatan Kabupaten Sumbawa.
Kasubbag Humas Polres Sumbawa AKP Sumardi, S.Sos. dalam keterangan persnya, menyampaikan kegiatan diawali apel dan arahan oleh Waka Polres Sumbawa Kompol Agung Asmara, S.IK. M.IK. dilanjutkan Kabag Ops Polres Sumbawa Kompol Sari Mukmin, SH., selanjutnya tim bergerak menggunakan 5 kendaraan roda empat menuju simpang Sernu terpantau sepi, tim memberikan himbauan kepada pelaku usaha agar mematuhi protokol kesehatan dan patuhi waktu yang telah ditentukan, selanjutnya tim bergerak ke tempat wisata kuliner Pantai Jempol dan melakukan Rapid tes Antigen terhadap 6 dengan hasil negatif,
Selanjutnya tim bergerak ke Taman Genang Genis melakukan Rapid tes Antigen terhadap 9 orang dengan hasil negatif, tim bergerak ke depan Rumah Makan Putra Jogja melakukan Rapid tes Antigen terhadap 11 orang dengan hasil negatif,
Selanjutnya tim bergerak menuju Kafe Mokhe terpantau sepi, dan kegiatan berakhir di Kafe Milkyo juga melakukan Rapid Tes Antigen terhadap 7 orang dengan hasil negatif.
Sambung Kasubbag Humas, Patroli Operasi Gabungan telah dilakukan kesekian kalinya, Alhamdulillah.. pelanggar mulai berkurang dari sebelumnya dan malam ini menjaring 33 orang, yang tidak mematuhi protokol kesehatan langsung dilakukan Rapid Tes Antigen baik kepada pelaku usaha, pengunjung dan masyarakat serta membubarkan tempat-tempat hiburan yang melanggar pemberlakuan jam malam sesuai Surat Edaran Bupati Sumbawa, (Hms)