banner 728x250

Sosialisasi Perda Pencegahan Perkawinan Anak, H. Moh Edwin Hadiwijaya : Ini Penting Dilakukan

banner 120x600
banner 468x60

Siarpost.com – Lombok Timur – Anggota DPRD Provinsi NTB dapil 3, Moh. Edwin Hadiwijaya didampingi Duta Gendre NTB, gelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi NTB Nomor 05 tahun 2021 yang dilakukan selama satu Minggu penuh dengan sasaran beberapa Pondok Pesantren(Ponpes) yang ada di Kabupaten Lombok Timur.

banner 325x300

“Edukasi sosialisasi pencegahan perkawinan anak sangat penting dilakukan terlebih di stunting, terlebih angka stunting di NTB berdasarkan data BKKBN, Lombok Timur merupakan Kabupaten tertinggi dibandingkan dengan daerah lain, dengan persentase di atas 30%, saya sendiri juga berharap sosialisasi seperti ini lebih masif. Semua stakeholder harus bekerjasama” ungkap H Moh. Edwin Hadiwijaya ketika sosialisasi Perda di Yayasan Tahfizh Darusshomad Pondok Pesantren Baitul Qurro’ Wal Huffazh, Desa, Kerongkong, Kecamatan Suralaga, Kabupaten Lombok Timur pada Rabu (13/4/22).

Baca juga : Gubernur NTB dan Tim INFRONT MXGP Tinjau Veneu di Samota, Sirkuit Mulai Dikerjakan

Ia menambahkan, program sosialisasi Perda, program sosialisasi ini dilakukan oleh masing – masing anggota Dewan Provinsi NTB berdasarkan dapilnya. Tidak lain untuk memutus stunting di NTB khususnya di Lotim sampai titik permasalahannya.

Ditempat yang sama, Duta Genre Provinsi NTB, Tita Putri Ningsih, menyampaikan terkait resiko dari pernikahan dini yang dapat menimbulkan potensi anemia serta keselamatan anak dan ibu yang masih belum siap dari segi umur dan emosional.

“Dari segi umur, emosional masih belum matang untuk menjalankan sebuah pernikahan. Jika dilihat dari segi mental aspek psikologis seperti peeceraian karena rentan timbul KDRT akibat pikiran masih labil, usia ideal menikah pada usia 19 tahun, baik laki-laki maupun perempuan. Namun menurut BKBN, usia ideal menikah laki-laki di usia 25 tahun, sedangkan perempuan 21 tahun.” Ujarnya.

Baca juga : ESDM Provinsi NTB Lanjutkan Roadshow Fasilitasi Percepatan Usulan WPR di KSB

Ia juga menyampaikan pada santri-santri yang hadir sebagai peserta, bahwa masih banyak hal yang harus dipersiapkan sebelum menikah. Seperti dalam segi ekonomi untuk memenuhi kebutuhan sekunder, primer dan tersier. Dari segi emosial, dan pemikiran (Ratna Seftiani)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *