Perusahaan Wajib Bayarkan THR Paling Telat H-7 Lebaran, Tak Boleh Dicicil

 

SIARPOST | Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta kepada perusahaan agar memberikan THR full paling lambat H-7 lebaran.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial atau PHI dan Jamsos Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri menjelaskan, pemberian THR merupakan ketentuan wajib bagi perusahaan seperti yang tertuang dalam peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 6 tahun 2016 tentang tunjangan hari raya keagamaan.

“THR bagi pekerja atau buruh wajib dibayar full bagi pekerja buruh dengan masa kerja 12 bulan ke atas. Paling telat dibayarkan H -7,” ujar Dirjen indah dalam pernyataan tertulisnya Senin (27/Maret/2023).

Baca juga : Ledakan Maut Petasan Satu Orang Meninggal Dunia

Dia mengungkapkan, bahwa pada pekan-pekan ini ditargetkan surat edaran (SE) tentang pemberian THR lebaran 2023 bakal diterbitkan. Hal tersebut menjadi acuan bagi perusahaan untuk membayarkan THR karyawannya.

“Awal minggu depan SE THR dulu kita edarkan nanti kalau sudah selesai akan kita publish,” katanya.

Baca juga : Terbongkar Korupsi Berjamaah di Bea Cukai

Pemberian THR jika mengacu pada Permenaker nomor 6/2016 dijelaskan dalam pasal 3 bahwa pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja 12 bulan secara terus-menerus diberikan THR sebesar 1 bulan upah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Oi, gak boleh Copas, minta izin dulu