RSUD Asy-Syifa Sumbawa Barat Berhasil Pertahankan Akreditasi PARIPURNA

 

/Akreditasi PARIPURNA ini dicapai pada tahun 2019 di tengah-tengah Pandemi covid-19

SUMBAWA BARAT, SIARPOST | RSUD Asy-Syifa Kabupaten Sumbawa Barat berhasil mempertahankan kembali status akreditasi PARIPURNA dari Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) dengan standar Kementerian Kesehatan RI 2022.

RSUD Asy-Syifa pertama kali terakreditasi perdana bintang 1 pada tahun 2016 yang lalu, dan pada tahun 2019 terakreditasi PARIPURNA SNARS edisi 1 oleh Komisi Akreditasi Rumah Sakit. RSUD Asy-Syifa dapat mempertahankan kembali akreditasi tersebut di Tahun 2023.

Perjalanan panjang dalam mempertahankan akreditasi ini terbayar tuntas dengan hasil capaian yang maksimal, dimana pada tahun 2019 seluruh dunia harus menghadapi Pandemi covid-19 dan Rumah Sakit tetap harus memberikan pelayanan kesehatan sesuai dengan standar mutu dan keselamatan pasien.

Baca juga : LSM Gempur Gedor Kejati NTB, Bongkar Lumbung Dugaan Korupsi Dirut PDAM Giri Menang

“Alhamdulillah kami panjatkan di Bulan yang penuh berkah ini, RSUD Asy-Syifa Sumbawa Barat berhasil mempertahankan status akreditasi PARIPURNA, semoga pengakuan ini dapat meningkatkan motivasi kami untuk semakin melayani dengan baik kepada seluruh pasien,” ujar Ketua Tim Akreditasi RSUD Asy-Syifa Sumbawa Barat, dr. Nisa Fathonah.

Dijelaskan dr. Nisa Fathonah, survei akreditasi RSUD Asy-Syifa Sumbawa Barat dilaksanakan pada 13 Maret 2023 secara daring yang dibuka langsung oleh Bupati Sumbawa Barat, dan tanggal 16-17 Maret 2023 secara luring di RSUD Asy-Syifa oleh tim Surveyor dr. Arya Warsaba Sthiaprana Duarsa dan dr. Karsito.

Sementara itu Direktur RSUD Asy-Syifa Sumbawa Barat, dr. Carlof mengucapkan terimakasih kepada seluruh elemen pemerintah daerah Kabupaten Sumbawa Barat dan seluruh stakeholder yang selalu memberikan dukungan terbaik untuk kemajuan RSUD.

“Kami mohon dukungan dan masukan selalu dari masyarakat dan seluruh stakeholder, untuk semakin meningkatkan kualitas pelayanan RSUD Asy-syifa Sumba Barat sehingga dapat tetap berbuat baik dan selalu hadir untuk masyarakat,” kata dr. Carlof.

Menurut dr. Carlof, masukan dari masyarakat Sumbawa Barat adalah sumber kekuatan untuk selalu berbenah menjadi lebih baik dari waktu ke waktu.

BACA JUGA : BKN Resmi Ubah Batas Usia Pensiun PNS, Pemerintah Putuskan Usia Pensiun Menjadi…

Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.

Pelayanan kesehatan yang bermutu adalah pelayanan yang memiliki karakter aman, tepat waktu, efisien, efektif, berorientasi pada pasien, adil dan terintegrasi.

Pemenuhan mutu pelayanan di rumah sakit dilakukan dengan dua cara yaitu peningkatan mutu secara internal dan peningkatan mutu secara eksternal.

Peningkatan Mutu Internal (Internal Continous Quality Improvement) yaitu Rumah sakit melakukan upaya peningkatan mutu secara berkala antara lain penetapan, pengukuran, pelaporan dan evaluasi indikator mutu serta pelaporan insiden keselamatan pasien.

Peningkatan mutu secara internal ini menjadi hal terpenting bagi rumah sakit untuk menjamin mutu pelayanan. Peningkatan Mutu Eksternal (External Continous Quality Improvement) merupakan bagian dari upaya peningkatan mutu pelayanan di rumah sakit secara keseluruhan.

Beberapa kegiatan yang termasuk peningkatan mutu eksternal adalah perizinan, sertifikasi, lisensi dan akreditasi.

Rumah sakit melakukan peningkatan mutu internal dan eksternal secara berkesinambungan (continuous quality improvement).

BACA JUGA : Santun Warga Miskin, Polres Dompu Habiskan Ratusan Paket Sembako 

Rumah Sakit juga harus mendukung pelaksanaan Program Nasional. Pelaksanaan Program Nasional oleh Rumah Sakit diharapkan mampu meningkatkan akselerasi pencapaian target RPJMN bidang kesehatan sehingga upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat dapat terwujud.

Akreditasi RS adalah pengakuan terhadap mutu pelayanan rumah sakit setelah dilakukan penilaian bahwa rumah sakit telah memenuhi standar akreditasi yang disetujui oleh Pemerintah.

Dalam rangka pelaksanaan akreditasi rumah sakit, Kementerian Kesehatan RI telah menetapkan standar akreditasi rumah sakit yang berlaku secara nasional, melalui Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/1128/2022 tentang Standar Akreditasi Rumah Sakit.

Peningkatan mutu dan keselamatan pasien merupakan kewajiban rumah sakit dalam memberikan pelayanan kepada pasien. Evaluasi mutu dapat dilakukan secara internal melalui komite rumah sakit dan secara eksternal melalui akreditasi rumah sakit.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Oi, gak boleh Copas, minta izin dulu