Ferdy Sambo Tunggu Keputusan Banding, Eks Komnas HAM Tak Setuju Hukuman Mati

 

SIARPOST | Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo sudah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas hukuman mati yang diterima olehnya dalam kasus kematian Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Putusan akan disampaikan pada pekan depan, tepatnya 12 April 2023.

Menanggapi hal itu, Mantan Komisioner Komnas HAM Nur Kholis tidak setuju jika mantan jenderal bintang dua tersebut tetap dihukum mati. Sebab, hal itu tidak sesuai dengan hak asai manusia.

Baca juga :

Harta Rafael Alun Capai Rp2,5 Triliun, Lebih Besar dari Jokowi-Maaruf, Apa Saja Kekayaannya?

Dianggap Tidak Sesuai Konstitusi, Simak Kekurangan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka

Mahfud Bongkar Transaksi Rp349 T, DPR “Gerah”, Respon Trimedya Panjaitan

Nur Kholis menjelaskan, kesempatan hidup seseorang adalah hak yang tidak boleh dicabut selain oleh Tuhan. Kejahatan yang berat sekali pun, menurut dia sudah cukup dengan hukuman penjara seumur hidup sebagai pidana maksimal.

“Dalam kondisi apapun jadi kalau pun kejahatan itu dianggap luar biasa maka hukuman maksimal misalnya penjara seumur hidup tapi bukan hukuman mati,” tegas dia.

Nur Kholis meyakini, hukuman mati tidak berdampak pada menurunnya angka kejahatan. Karena itu, tindakan hukuman mati dinilai kurang bijak bila diterapkan kepada manusia yang menjadi hak asasi yang dimiliki setiap insan.

 

Sumber : Liputan6

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Oi, gak boleh Copas, minta izin dulu