Dugaan Perselingkuhan Oknum Pejabat PPSDM Luput Dari Sanksi, Diduga Dibackup Orang Kuat
Foto : Kantor Satker PPSDM Regional Bandung Kemendagri
Kendatipun telah berulang melakukan pelanggaran disiplin, pejabat berinisial BI yang saat ini bertugas di PPSDM Regional Bandung selalu luput dari sanksi. Konon katanya ada orang kuat dibelakang BI??
SIARPOST.com, JAKARTA | Kasus dugaan perselingkuhan oknum pejabat penting PPSDM Regional Bandung berinisial BI dengan ISP bawahannya, yang beritanya sempat heboh karena ramai diberitakan media pada beberapa waktu lalu, dan kedua pasangan selingkuh tersebut, menurut sumber sempat dipanggil menghadap ke Inspektorat Jenderal Kemendagri di Jakarta.
Sumber juga menyebut, usai dipanggil pihak Inspektorat Jenderal Kemendagri, selang beberapa saat sejak dari pemanggilan keduanya, ISP pun tidak lama kemudian dimutasi kerja ke BPSDM Kalibata Jakarta Selatan.
Sementara BI sendiri masih tetap hingga saat ini menjabat di PPSDM Regional Bandung. Sumber HINEWS menyebut ada orang-orang kuat dibelakang BI, sehingga apa pun sepak terjang miring yang diperbuat BI tidak akan pernah tersentuh dan selalu luput dari sanksi.
Baca juga : Pegawai Honorer Dihapus, Bawaslu Akan Kehilangan 7.000 Pengawas Kampanye Pemilu 2024
Hal itu menurut sumber sudah menjadikan rahasia umum di lingkungan Kemendari tentang adanya “sosok dua orang kuat” yang disebut-sebut berada di belakang BI.
Disebut-sebut juga si ‘orang kuat’ dan BI, adalah sama-sama berasal dari satu daerah yang sama di Wilayah Provinsi Sumatera Selatan. Bahkan salah satunya dari sosok orang kuat tersebut, masih ada hubungan ikatan sedarah dengan BI, dan saat ini yang bersangkutan baru saja ditunjuk sebagai Plt. Walikota disuatu daerah di Jawa Barat.
“Jadi ada dua orang kuat yang ditenggarai selama ini backup BI. Yakni yang pertama adalah sosok Plt. Walikota di Wilayah Jabar tersebut, dan sosok orang kuat satunya lagi adalah justru dia tidak berada pada struktur kepagawain di lingkup Kemendagri. Namun meskipun demikian, orang ini sangat punya pengaruh,” beber sumber HINEWS di lingkup Kemendagri.
Sumber lain menyebut bahwa kasus “affair cinta terlarang” yang pernah dilakukan BI bukan kali ini saja.
Sebelumnya, saat BI masih menjabat Eselon IV, di Di Biro Hukum Setjen Kemendagri, kasus serupa (Red – perselingkuhan) juga pernah mencuat dan menjadi pergunjingan miring dilingkup Ditjen Kemendagri. Namun lagi-lagi BI bisa terhindar dari sanksi. Dan, malah selanjutnya BI pun di promosi sebagai pejabat penting di lingkup PPSDM Regional Bandung hingga saat ini.
Setelah berada di PPSDM Regional Bandung, kebiasaan lama BI pun kumat lagi. Dan kali ini yang menjadi lawan selingkuhannya adalah perempuan berinisial ISP yang merupakan bawahannya sendiri dan statusnya telah berkeluarga.
Baca juga : MK Putuskan Pemilu 2024 Digelar Dengan Sistem Proporsional Terbuka
“Jujur saja kami juga semua, yang merupakan sebagai bawahan jadi merasa malu dengan adanya dugaan kasus perselingkuhan yang dilakukan oleh pimpinan kami itu. Terlebih yang diselingkuhi juga adalah bawahannya sendiri yang notabene perempuan itu justru sudah bersuami,” beber sumber.
Berita dugaan perselingkuhan antara BI dan ISP bawahannya itu bak bola salju, semakin membesar dan semakin ramai diperbincangkan baik dilingkup internal PPSDM Regional Bandung, maupun di tataran pusat Kemendagri (Red Dirjen Kemendagri).
Sumber di PPSDM Regional Bandung menyebut bahwa apa yang dilakukan oleh BI yang notabene adalah orang penting di kantor satker PPSDM Regional Bandung itu, sudah bukan rahasia lagi tentang hubungan mesra BI dengan ISP.
“Bahkan saat ada kegiatan Diklat Tingkat Kepemimpinan Esellon 2 di Kalibata yang dilaksanakan pada bulan Desember 2022 lalu, juga beliau didampingi oleh staffnya yang diduga sebagai perempuan selingkuhannya itu,” ujar sumber (15/12/2022), pada hari Kamis, di Bandung Jawa Barat.
Sumber lain menyebut bahwa sebelumnya, saat BI masih menjabat Eselon IV, di Di Biro Hukum Setjen Kemendagri, kasus serupa juga pernah menerpa BI dan kasusnya mencuat hingga menjadi pergunjingan miring dilingkup Ditjen Kemendagri.
.
Padahal ada konsekuensi melekat terkait disiplin PNS yang harus dipatuhi sebagai aparatur negara. Dimana salah satu aturan disiplin PNS tersebut yakni terkait dengan kehidupan rumah tangga, di mana PNS dilarang berselingkuh.
Hal itu diatur dan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 tahun 1990 Perubahan Atas PP Nomor 10 tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil. Dimana ditegaskan Pegawai Negeri Sipil dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah.
Baca juga : Kades Gunung Sari : Jembatan Medas Yang Tidak Ada Pagar Akan Prioritaskan di Anggaran Perubahan 2023
Diterangkan dalam regulasi tersebut lebih rinci, bahwa yang dimaksud dengan hidup bersama, adalah adanya melakukan hubungan sebagai suami istri di luar ikatan perkawinan yang sah yang seolah-olah merupakan suatu rumah tangga.
Sementara itu di Pasal 15 PP yang sama, pelanggaran terhadap Pasal 14 yang terkait praktik selingkuh dan kumpul kebo masuk dalam kategori pelanggaran atau hukuman disiplin berat.
Perlu diketahui bahwa PP Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin PNS, kini telah diubah menjadi PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin PNS.
Dimana konsekuensi hukuman berat yang bakal diterima oleh si pelanggar PP Nomor 53 tahun 2010 tersebut, adalah berupa penurunan pangkat satu tingkat selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan, pembebasan jabatan, dan yang terberat yakni pemberhentian.
Ada pemeo yang menyebutkan bahwa “Aturan yang Dibuat adalah Untuk Dilanggar” dan jika dipikir-pikir dengan seksama, sepertinya ada benar nya juga terkait kelimat menyesatkan itu, setidaknya jika dikaitkan dengan perbuatan pelanggaran disiplin yang berulang dilakukan BI – Yakni sosok pejabat penting di PPSDM Regional Bandung yang tetap berdiri Tegar biarpun banyak Melanggar. Pewarta: Sunang
(HI/MIO/Network)
#Ada Orang Kuat
#Dibelakang Oknum Pejabat PPSDM Regional #Bandung
#Pagari BI
#Luput Dari Sanksi
#HINEWS.id