Terima Surat Eksekusi Kejari Mataram, Seorang Pedagang di Batu Layar Dengan Kondisi Hamil Terisak Menahan Tangis

 

Mataram, SIARPOST | Tujuh warga yang divonis kurungan oleh Pengadilan Tinggi (PN) dalam kasus penggergahan lahan di pantai Duduk Batu Layar Lombok Barat beberapa waktu lalu, akhirnya menerima surat panggilan eksekusi kurungan dari Kejari Mataram, Sabtu (24/6/2023). Surat tersebut disampaikan melalui Polsek dan Babinkamtibmas setempat.

Dari tujuh pedagang yang divonis 14 hari kurungan tersebut, salah satunya adalah, Siti Zubaidah, ibu tiga anak tersebut dalam kondisi hamil anak ke empatnya.

Saat ditemui di Batu Layar, Siti Zubaidah kaget dan shock mendapat surat panggilan eksekusi dari Kejari Mataram yang disampaikan oleh Babinkamtibmas setempat. Ia pun menahan kesedihan saat membaca surat untuk dirinya itu.

Baca juga : Kasus Lahan Pantai Duduk Batu Layar, Menarik Perhatian Himpunan Masyarakat Lombok di Jakarta

“Jujur saya kaget, saya sangat shock dengan kabar ini, bagaimana nasib anak-anak saya nanti siapa yang mengurus mereka sementara masih kecil-kecil,” ujarnya sambil menahan kesedihan.

Ia sangat khawatir jika dirinya ditahan, maka anak-anak nya tidak ada yang mengurus, karena sang suami pun mengeluh dan dalam keadaan sakit. Harapan hidup sehari-hari pun ia gantungkan pada dagangannya di pantai tersebut.

“Kalau banyak pikiran, beban, pasti nanti stres dan saya takut ada apa-apa dengan kandungan saya. Belum lagi saya pikir anak-anak saya,” katanya sambil menahan rasa sedih memikirkan nasib keluarganya.

Siti Zubaidah memiliki tiga orang anak, yang pertama dan kedua masih duduk di bangku SMP/Sanawiah. Sementara anak ketiganya baru berumur kurang empat tahun.

Siti Zubaidah menghidupi keluarga dari warung dagangannya yang saat ini diduga masuk dalam lokasi lahan milik seorang pengusaha yang akhirnya dilaporkan secara hukum.

Baca juga : Audiensi Dengan Kementerian ATR BPN Bersama Warga Batu Layar, Ketum PP STN Minta BPN Lobar Diaudit

“Dari warung ini lah kami menggantungkan kehidupan, kebutuhan keluarga sehari-hari dan biaya sekolah anak. Sementara suami masih sakit dan belum mendapatkan kerjaan tetap,” katanya.

Ia meminta keadilan dari penengah hukum agar tidak menahannya karena menganggap bahwa ia bersama teman-teman nya hanya menjadi korban dari keadaan yang memaksanya untuk berjualan di lokasi yang sudah dijamin oleh Desa Batu Layar Barat.

“Apakah tidak ada keadilan untuk kami yang mencoba bertahan hidup dengan usaha di lokasi ini,” katanya.

Sesuai dengan surat panggilan dari Kejari Mataram, Tujuh warga yang telah divonis 14 hari kurungan tersebut diperintahkan untuk menghadap pada Senin 26 Juni 2023 untuk dilakukan eksekusi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Oi, gak boleh Copas, minta izin dulu