/Warga Menuntut Janji Kajari Mataram Bahwa Warga Tidak Akan Dieksekusi Sampai Ada Hasil Dari Proses Yang Saat Ini Dilakukan Warga
Mataram, SIARPOST.COM | Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram kembali menyurati tujuh warga yang menjadi terdakwa dalam kasus Penggeregah di lahan pantai duduk Desa Batulayar Barat Kabupaten Lombok Barat, surat tersebut tertanggal 18 Oktober 2023 dan ditandatangani oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Agus Darmawijaya.
Dalam surat panggilan eksekusi tersebut, tujuh Terdakwa diperintahkan untuk menghadap ke Agus Darmawijaya pada Jumat (20/10/2023) sekitar pukul 10.00 WITA.
Baca juga : Gugah Kesadaran Masyarakat, KKN UNW Mataram Gelar Pelatihan Pengolahan Sampah Bernilai Ekonomi
Panggilan tersebut untuk melakukan ekseskusi putusan pengadilan tinggi Mataram pada tanggal 13 April 2023 dengan vonis 14 hari kurungan yang teemasuk dalam tindak pidana ringan.
Merespon surat tersebut, Kepala Bidang Investigasi LSM Gerakan Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Gempur) Provinsi NTB, Hariadin MH mengatakan, bahwa ini adalah kasus kriminalisasi kepada warga karena warga awalnya tidak tau terkait adanya sertifikat hak milik atas nama Heri Prihatin di lokasi yang ditempati oleh warga untuk berjualan.
“Ini kriminalisasi, masih aja Kajari memanggil warga, padahal warga saat ini sedang melakukan hak nya dalam mencari keadilan melalui proses non litigasi, karena dirasa SHM itu cacat prosedural,” ujar Hariadin MH yang biasa dikenal Edo Gempur.
Baca juga : Tragis, Gegara Cekcok Usai Mabuk, Pria di Batulayar Lobar Ditembak Hingga Tewas
Edo juga mengatakan, dari keputusan pengadilan tersebut Kejaksaan memang harus melakukan ekseskusi tetapi Kajari pernah mengatakan bahwa ekseskusi warga akan ditangguhkan sampai ada keputusan atau hasil dari proses non litigasi yang saat ini masih dilakukan warga.
Edo juga mengatakan, bahwa warga pantai duduk benar-benar dikriminalisasi karena pemdes Batulayar Barat lah yang juga memfasilitasi warga dengan membangunkan sejumlah fasilitas di lokasi SHM Heri Prihatin.
Edo berharap kepada Kajari agar memegang perkataan atau janji yang diungkapkan sebelumnya bahwa para terdakwa tidak akan dieksekusi sampai ada kejelasan dalam proses yang dilakukan warga. (Tim)