banner 728x250

Barisan Pemuda Hindu (BPHI) NTB Akan Kawal Kasus Pantai Duduk Lobar, Minta Kajari Pertimbangkan Eksekusi

banner 120x600
banner 468x60

 

/BPHI NTB : Tidak Ada Untungnya Negara Menangkap Warga ini, Berikan keringanan untuk membuktikan dugaan maladministrasi

banner 325x300

Mataram, SIARPOST.COM | Ketua Barisan Pemuda Hindu Indonesia Provinsi NTB, I Gede Sukarma Wesa akan mengawal kasus dugaan maladministrasi sertifikat hak milik (SHM) Heri Prihatin di pantai duduk Desa Batulayar Barat Lombok Barat yang saat ini telah mengorbankan 7 orang warga yang telah divonis kurungan oleh Pengadilan Mataram.

Menurut Gede Sukarma, warga telah Dikriminalisasi karena pada awalnya warga tidak tau jika di lokasi tersebut ada SHM. Sementara pemdes dan Pemda pun membangun di lahan tersebut pada sekitar tahun 2018 – 2019 yang lalu.

Baca juga : Eksekusi Warga Batulayar Terkait Kasus Penggeregahan, STN NTB : Kejari Harus Pertimbangkan Ini..

“Kasihan warga menjadi korban Dikriminalisasi oleh sejumlah pihak,” ujar Gede.

“Kami siap kawal kasus ini bersamaan teman-teman STN, LMND, Gempur NTB, Lembaga Advokasi Rakyat Untuk Demokrasi (GPKR) NTB, Gerakan Pemuda Kedaulatan Rakyat NTB dan pergerakan lainnya” katanya lagi.

Gede Sukarma bersama kekuatan anggota nya pun siap mengawal kasus ini hingga terbuka keadilan dan kebenaran dari dugaan tersebut.

“Kita harus kawal kasus ini, jika tidak maka ini akan menjadi kebiasaan oknum yang berduit untuk semena-mena, sementara SHM di sempadan pantai dan di muara sungai ini jelas melanggar aturan,” katanya.

Baca Juga : Warga Batulayar Gelar Aksi ke DPRD NTB Terkait Lahan, Dua Tuntutan Yang Belum Dikabulkan Pemerintah

Gede juga meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram untuk menunda ekseskusi kurungan terhadap para terdakwa sampai persoalan ini benar-benar terbukti benar atau salah.

“Tidak ada untungnya negara menahan para warga ini, kenapa tidak memberikan kelonggaran agar mereka bisa membuktikan mana yang benar dan yang salah?,” tegas Gede.

Gede juga mengatakan, pada prinsipnya BPHI NTB mendukung pemkab Lombok Barat untuk melakukan penegakan aturan di sempadan pantai yaitu tidak boleh ada SHM di dalam sempadan pantai, namun aturan ini harus merata di semua pantai di Lombok Barat.

Baca juga : Event MotoGP Bagian Strategic Plans Promosi Pariwisata yang diterapkan oleh BPPD NTB

“Pemda harus menelusuri semua pantai nya, karena banyak sekali sempadan pantai yang sudah disertifikat yang sudah menjadi hak milik,” kata Gede.

Ia pun menyoroti sejumlah villa di Lombok barat yang diduga telah memiliki SHM padahal lahan tersebut di dalam sempadan pantai. (Tim)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *