banner 728x250

Eksekusi Warga Batulayar Terkait Kasus Penggeregahan, STN NTB : Kejari Harus Pertimbangkan Ini..

banner 120x600
banner 468x60

Foto : Ketua STN NTB, Irfan (Kanan) usai aksi di DPRD NTB, Jumat (20/10/2023).

/Kejari Mataram Mencerminkan Bahwa Hukum Bukan Lagi Panglima di Negara Ini

banner 325x300

Mataram, SIARPOST.COM | Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram telah melayangkan surat panggilan untuk para terdakwa kasus penyerobotan atau Penggeregahan lahan milik seorang pengusaha Heri Prihatin yang ada di pantai duduk.

Surat tersebut pemberitahuan kepada para terdakwa untuk dieksekusi penahanan sesuai vonis pengadilan Mataram pada April 2023 lalu. 7 terdakwa kasus tersebut dipanggil untuk dilakukan penahanan selama 14 hari kurungan.

Baca juga : Warga Batulayar Gelar Aksi ke DPRD NTB Terkait Lahan, Dua Tuntutan Yang Belum Dikabulkan Pemerintah

Di antara 7 terdakwa ini hanya 6 terdakwa yang menerima surat panggilan karena satu terdakwa dalam keadaan berhalangan karena baru saja melahirkan.

Merespon surat panggilan dari Kejari Mataram tersebut, Ketua Serikat Tani Nelayan (STN) NTB, Irfan menganggap bahwa keputusan Kejari Mataram ini semakin mencerminkan bahwa hukum bukan lagi panglima dalam berbangsa dan bernegara.

Irfan pun menganggap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mataram harus mempertimbangkan beberapa poin dalam keputusan nya memanggil para terdakwa untuk dieksekusi.

Ada beberapa poin yang dituangkan Irfan dalam keterangannya yang disampaikan usai aksi di depan gedung DPRD NTB, Jumat (20/10/2023) kemarin, di antaranya :

Baca juga : Event MotoGP Bagian Strategic Plans Promosi Pariwisata yang diterapkan oleh BPPD NTB

1. Masyarakat / pedangan yang bermatapencaharian di pantai duduk batu bolong atas dasar surat ijin resmi dari Pemerintah Desa yang memberikan hak pakai atas pengelolaan Pantai tersebut sehingga masyarakat/pedangan melakukan aktivitas ekonomi di lokasi tersebut.

2. Dari lokasi tanah yang di eksekusi tersebut terdapat bangunan Lapak jualan Resmi dibangun oleh Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, yaitu Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan menggunakan anggaran Negara, dan menjadi catatan pentingnya, kenapa dibangunan Pemerintah dibangun di atas tanah pribadi orang..?? Indikasi korupsi terlihat jelas nyata.

3. Dari Kronologis tanah yang disengketakan tersebut, kenapa Pemerintah Desa mengeluarkan Anggaran ratusan juta untuk menimbun Muara Sungai, membangun fasilitas fisik dan menata lahan tersebut senilai kurang lebih Rp600 juta menggunakan anggaran dana desa, dan sehingga mengijinkan Masyarakat untuk berdagang di lokasi tanah tersebut.??

Baca juga : Dibalik Megahnya Gedung Bank NTB Syariah, Pemprov NTB Serahkan Aset Senilai Rp84 Miliar

4. Dalam eksekusi perkara tersebut dinilai tidak adil, tuntutan penggeregahan, yang mengorbankan masyarakat /pedagang, yang seharusnya yang memberikan ijin adalah Pemerintah Desa dan Pemerintah Kab. Lombok Barat,

5. Masyarakat /pedagang yang di pidana, tetap membayar pajak penghasilan yang di tagih oleh Pemerintah Lombok Barat dalam hal ini Dispenda Lobar.

“Kami akan melawan Perbuatan melawan Hukum yang di lakukan oknum mafia tanah Yang mengklaim tanah Negara (Sepadan Pantai) dengan mensertipikatkan,” kata Irfan.

Sementara ini, kata Irfan, perkara tersebut sedang didalami dalam bentuk penyidikan bersama tim Kuasa Hukum Masyarakat, dan kasus tersebut sedang berproses di Ombudsman RI dan Kementrian ATR/BPN RI. (Tim)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *