Bejat! Dua Gadis Dibawah Umur di Lombok Utara Digilir 5 Pemuda Ingusan di Kebun
Lombok Utara, SIARPOST | Dua anak di bawah umur berinisial V dan M asal Kecamatan Pemenang Kabupaten Lombok Utara diduga menjadi korban pelecehan seksual.
Kedua korban yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) awalnya diiming-imingi uang oleh lima remaja berinisial JA, S, SR, RH dan TM sebelum melakukan aksinya.
BACA JUGA : Keributan di Meninting Lobar Pengaruhi Kunjungan Pariwisata, Kadispar NTB : Mari Jaga Kondusifitas
“Dari hasil pemeriksaan, bahwa sebelum kejadian tersebut M pernah juga melakukan persetubuhan dengan S di tempat tersebut pada tanggal 07 Mei 2024 dengan iming-iming imbalan uang sejumlah Rp. 300.000,” ungkap Kasat Reskrim Iptu Ghufron Subeki, SH, saat mewakili Kapolres Lombok Utara Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si, Kamis (16/5/2024).
Awal kejadian bermula pada hari Rabu 08 Mei 2024 Sekitar Pukul 20.30 Wita JA membawa V ke sebuah rumah di kebun miliknya.
Saat sampai rumah di kebun tersebut sudah ada SR, RH dan TM yang sedang mengkonsumsi minuman keras.
“Saat berada di rumah kemudian JA mengajak V untuk masuk kedalam kamar dan setelah berada di dalam kamar, JA melampiaskan hasratnya” ungkap Kasat Reskrim.
BACA JUGA : Dugaan Pelanggaran Kode Etik Notaris di Lobar, Kanwil Kemenkumham : Laporkan ke Majelis Pengawas
Selanjutnya Sekitar pukul 23.00 Wita JA dan V keluar dari dalam kamar, kemudian pergi menjemput M dan dibawa ke rumah yang berada di kebun milik JA.
“Sekitar pukul 24.30 Wita M di ajak masuk ke dalam kamar RH dan Setelah berada di kamar, RH melampiaskan perbuatan bejatnya,” terang Kasat Reskrim.
Lanjut Kasat Reskrim, sekitar pukul 01.00 Wita M keluar dari dalam kamar tersebut bersama RH dan kembali ikut duduk di teras rumah dan sekitar pukul 01.15 Wita JA kemudian mengajak M kembali masuk.
“Saat berada dikamar M kembali jadi pelampiasan kebejatan JA,” tutur Ghufron Sapaan Kasat Reskrim
“Seusai melampiaskan perbuatan bejatnya, sekitar pukul 04.00 Wita V dan M di antar pulang oleh JA,” ungkapnya.
Kelima terduga pelaku sudah di amankan Polres Lombok Utara untuk proses lebih lanjut dan terduga pelaku dikenakan pasal 81 ayat (1) jo 76 d UU no. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda 5 Milyar. (Nisa)