Dugaan Pelanggaran Kode Etik Notaris di Lobar, Kanwil Kemenkumham : Laporkan ke Majelis Pengawas

 

MATARAM, SIARPOST | Salah satu notaris di Lombok Barat diduga melakukan pelanggaran kode etik terkait penjualan lahan yang berada di Lembar Lombok Barat.

Dugaan pelanggaran kode etik notaris tersebut diungkapkan oleh Kuasa Hukum seorang pengusaha berinisial HA alias Emi yakni Fuad Alhabsy beberapa waktu lalu di Polda NTB.

Kanwil Kemenkumham Provinsi Nusa Tenggara Barat, melalui Kabid Yankumham Puan Rusmayadi, saat diwawancarai Rabu (15/5/2024), menjelaskan, setiap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh notaris, masyarakat bisa mengadukan atau melaporkan nya kepada Majelis Pengawas Daerah (MPD) yang ada di setiap kabupaten.

BACA JUGA : Dugaan Penipuan Penjualan Lahan Oleh Staf Pemprov NTB, Mantan Kadus Akui Lahan Memang Sudah Dijual

Masyarakat juga bisa melaporkan dugaan pelanggaran kode etik melalui aplikasi SiParis milik Kemenkumham.

“Jika ada dugaan pelanggaran kode etik oleh notaris bisa melaporkan terlebih dahulu ke MPD atau aplikasi tersebut, nanti MPD akan memanggil pelapor dan terlapor untuk meminta keterangan,” ujar Puan.

Setelah aduan disampaikan ke MPD dan telah dimintai keterangan dan cukup bukti, MPD akan membuat rekomendasi untuk diteruskan ke Majelis Pengawas Provinsi untuk diproses.

“Nanti notarisnya akan disidang dan jika terbukti akan ada sanksi ringan hingga berat sesuai dengan pelanggarannya. Bisa sampai dicabut izin dan SK notarisnya,” ujar Puan.

Puan pun menyarankan jika terjadi pelanggaran kode etik notaris maka laporkan langsung ke MPD di daerah tersebut.

BACA JUGA : Mesin Pesawat Garuda Terbakar Usai “Take Off” Bawa Ratusan Jamaah Haji Indonesia

Sebelumnya, kuasa hukum dari Emi yakni Fuad mengatakan, bahwa notaris tersebut telah membantu membuat perikatan antara salah satu konsumen dengan kuasa penjual lahan yakni AR di lahan yang telah mempunyai kesepakatan dengan Emi.

Bahkan Emi juga telah memberikan uang muka senilai Rp500 juta kepada AR.

Fuad menganggap notaris tersebut telah melanggar kode etik, padahal notaris itu juga tau bahwa lahan tersebut sudah melakukan perjanjian jual beli dengan klien nya.

“Kog malah notaris tersebut berani membuat surat PPJB antara AR dengan konsumen lain,” kata Fuad.

Notaris tersebut pun pernah mengatakan bahwa perjanjian Emi dan AR dkk sebagai kuasa jual tidak kuat.

“Perjanjian itu sepanjang dilaksanakan antara dua pihak baik secara lisan maupun tertulis itu sama-sama kuat sepanjang ada saksi apalagi ada bukti penerimaan uang dan kwitansi, itu sah,” ujar Fuad.

Media ini mencoba mendatangi kantor notaris di Gunungsari untuk meminta klarifikasi namun yang bersangkutan tidak ada di tempat.

Setelah dihubungi melalui telpon, suami dari notaris tersebut mengatakan bahwa tidak bersedia bertemu dengan alasan tidak ada kaitan dengan notaris. Ia juga tidak bersedia dimuat keterangan yang diberikan.

Pewarta : Edo

Editor : Feryal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Oi, gak boleh Copas, minta izin dulu