STN Kota Bima Apresiasi PJ Gubernur NTB Minta Bulog Serap Jagung Petani
MATARAM, SIARPOST | Akhir-akhir ini maraknya keributan anjlok harga jagung yang semakin tidak terkendalikan, namun dengan keputusan Badan Pangan Nasional Nomor 5 Tahun 2022 tentang fleksibilitas harga acuan ditingkat produsen dan harga acuan di tingkat konsumen. Sehingga PJ Gubernur NTB Drs. H. Lalu Gita Ariadi mengusulkan melalui surat permohonan peninjauan kembali harga acuan untuk pembelian jagung tertanggal 22 April 2024 yang ditujukan kepada Badan Pangan Nasional dengan meminta harga acuan pembelian jagung ditingkat produsen sebesar Rp.5.000, dan diserap oleh Bulog sebagai Badan Usaha Milik Negara saat ini.
BACA JUGA : Sat Reskrim Polres KLU Sidik Kasus Persetubuhan 2 Anak di Bawah Umur, Korban Diiming-imingi Uang Rp300 Ribu
Anhar Selaku Ketua Serikat Tani Nelayan (STN) Kota Bima merasa bersyukur atas pembelian jagung di gudang Bulog sebesar Rp.5000/kg dengan memberlakukan sistim pabrikasi yakni ketentuan-ketentuan yang memberi ruang kepada mitra Bulog.
Pada poinnya petani diajarkan untuk mulai tertib dan disiplin pada spesifikasi ukuran kemasan, berat perkarung, dan kadar air maksimal 14%, dan tingkat kebersihan jagung, Artinya semua petani bisa langsung menjual jagungnya ke Bulog dengan harga Rp.5000/kg melalui mitra Bulog.
“Untuk tahun ini kami petani jagung merasakan harga yang cukup menguntungkan petani, namun masih ada kendala dari pihak Bulog sendiri, misalnya tentang ketersediaan kapasitas gudang yang terbatas sehingga mempengaruhi pembelian Bulog terbatas, juga sistim pembelian di gudang Bulog yang masih perlu penataan ulang, sehingga bagi sebagian mitra Bulog masih ada yang merasakan terabaikan,” Ungkap Anhar Ketua STN Kota Bima.
BACA JUGA : Keributan di Meninting Lobar Pengaruhi Kunjungan Pariwisata, Kadispar NTB : Mari Jaga Kondusifitas
Di hadapan awak media Anhar menjelaskan, sampai hari ini jagung petani belum dapat diserap kembali oleh Bulog akibat masih menunggu informasi tersedia Gudang Bulog yang baru dengan kapasitas yang cukup besar, sementara jagung petani sudah puncak musim panen raya saat ini, kesal Anhar.
Disisi lain Anhar menegaskan bahwa untuk Corn Drayer milik swasta yang melakukan pembelian agar segera ditertibkan melalui regulasi dan peraturan Daerah dengan memberlakukan pelaporan kuata pembelian, luas lahan garapan mitra petani dan sanksi bagi perusahaan jika tidak mengikuti peraturan pemerintah, baik Pusat maupun Daerah.***