STN NTB Dukung Gerakan LMND dan STN Sumbawa Tuntut Kenaikan Harga Jagung

 

MATARAM, SIARPOST | Serikat Tani Nelayan (STN) NTB menyerukan dukungan terhadap aksi demi yang dilakukan Pengurus Pimpinan Kabupaten Serikat Tani Nelayan (STN) dan Liga Mahasiswa Nasional Demokrasi (LMND) Kabupaten Sumbawa menuntut stabilisasi harga jagung, sasaran aksi ini menuju ke gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumbawa, Senin (20/5/2024).

Menurut Irfan Ketua Serikat Tani Nelayan (STN) Nusa Tenggara Barat, bahwa peluang keributan ini sengaja diciptakan oleh pemilik Corn Drayer (gudang jagung swasta) yang sama sekali tidak menginginkan petani untung dengan harga acuan produsen Rp. 5000/kilogram yang dikeluarkan oleh Badan Pangan Nasional (Bapanas) Republik Indonesia.

BACA JUGA : Diduga Kesetrum Listrik, Karyawan Salah Satu Hotel di Gili Trawangan Meregang Nyawa

Karena bagi pengusaha gudang swasta mereka tidak dapat membeli dan menyerap jagung sebanyak-banyaknya akibat Bulog ikut andil dalam menyerap hasil jagung petani.

Namun disisi lain, potensi kericuhan yang muncul belakangan ini, akibat Bulog tidak memiliki Gudang penampungan yang cukup besar.

Sehingga kemampuan Bulog untuk menyerap jagung petani tidak maksimal, potensi kekosongan inilah yang diambil alih oleh gudang swasta (pemilik Corn Drayer).

“Dalam hal ini kami STN NTB terus melakukan kordinasi dengan pihak Bulog guna memastikan ketersediaan Gudang tambahan yang baru, sehingga petani dapat menjual langsung ke gudang Bulog,” ujar Irfan.

BACA JUGA : Kecelakaan Pesawat Latih di Tangerang Tewaskan 3 Orang, DPR RI : Stop Sementara Jalur Penerbangan

Disisi lain Irfan meminta pemerintah provinsi beserta DPRD Nusa Tenggara Barat agar segera menertibkan pemilik gudang swasta dengan tetap menjalankan keputusan Badan Pangan Nasional nomor 136/TS.02.02/K/4/2024 Tetang penentuan harga acuan tingkat produsen melalui penyusunan regulasi turunan dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda).

Termasuk yang mengatur tentang kepastian kuota pembelian, luas lahan inti, dan sanksi bagi perusahaan yang tidak melakukan kemitraan petani.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Oi, gak boleh Copas, minta izin dulu